JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Muhammad Nazaruddin ternyata tidak hanya dalam hal pembelian saham PT Garuda Indonesia saja. Dalam proses persidangan, beberapa saham perusahaan lain juga ikut dibeli Nazar untuk memperluas kantong bisnisnya.

Tercatat, beberapa saham perusahaan besar dibeli Nazar seperti PT Gudang Garam, Bank Niaga, Bank Negara Indonesia (BNI), PT Krakatau Steel, PT Berau Coal Energy, PT Jaya Agra Wattie, hingga Obligasi Sukuk Negara Ritel yang artinya surat berharga syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh negara, juga dibeli olehnya.

Pembelian tersebut diduga merupakan upaya Nazaruddin untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi yang dilakukan. Pembelian saham-saham di perusahaan tersebut dicurigai melanggar hukum karena terindikasi sebagai pencucian uang.

Tak sampai situ, ada juga keganjilan-keganjilan lain yang terungkap dalam fakta persidangan dan berbeda dengan surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu diantaranya terkait pembelian saham Bank Mandiri.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, pembelian saham Bank Mandiri menggunakan beberapa perusahaan miliknya seperti PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

PT Permai Raya Wisata membeli 959 ribu saham Bank Mandiri pada 14 Februari 2011 dengan harga per lembarnya Rp5.250 sehingga total harga pembelian sekitar Rp5 miliar. Selanjutnya pada 8 April 2011, saham berkode BMRI yang ada seluruhnya sebanyak 991.500 lembar saham, dijual dengan harga per lembar sahamnya Rp6.850 sehingga total harga penjualan sebesar Rp6,764 miliar.

Dari transaksi tersebut, Nazar mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,537 miliar yang selanjutnya pada 13 Mei 2011 ditransfer ke rekening nomor 103.0005351354 pada Bank Mandiri Cabang Sabang atas nama PT Permai Raya Wisata, dan selanjutnya ditransfer lagi ke rekening nomor 103.0005467895 pada Bank Mandiri Cabang Sabang atas nama PT Permai Raya Wisata.

Perusahaan Nazar lainnya, PT Cakrawala Abadi juga membeli 1,14 juta lembar saham PT Bank Mandiri pada 14 Februari 2011. Nilai per lembar Rp5.250, sehingga nilai total keseluruhan Rp5,987 miliar. Selanjutnya, keseluruhan lembar saham tersebut dijual dengan harga Rp6.800 per lembar sehingga bernilai Rp7,724 miliar. Dan Nazar pun kembali meraup untung sektar Rp1,514 miliar.

Kejadian ini terus berlanjut pada perusahaan Nazar lainnya yaitu PT Darmakusumah. Perusahaan itu membeli 1,525 juta lembar saham dengan harga per lembar Rp5.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp8 miliar.

Dan pada 31 Maret 2011, seluruh saham itu kembali dijual dengan harga per lembarnya Rp6.650 sehingga total penjualan sekitar Rp10,105 miliar. Nazar pun meraup untung Rp1,8 miliar.

Kemudian PT Exartech Technologi Utama yang juga diperintahkan membeli saham Bank Mandiri sebanyak 2,095 juta saham dengan harga yang sama per lembarnya Rp5.250 dengan total Rp11 miliar. Dan ia kembali menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi yaitu Rp6.800 per lembar yang dijual sebanyak 413 ribu dengan total Rp2,798 miliar.

Selanjutnya, ia menjualnya lagi sebanyak 1,682 juta lembar dengan harga Rp6.950 dengan total Rp11,648 miliar. Raupan untung yang dinikmati dari dua penjualan itu sekitar Rp3 miliar.

Berikutnya PT Pacific Putra Metropolitan membeli 1,9 juta lembar saham yang harganya Rp5.250 sehingga total pembelian Rp9,979 miliar pada 14 Februari 2011. Pada 31 Maret 2011, Nazar kembali menjualnya dengan harga per lembar Rp6.650 dengan nilai keseluruhan Rp12,59 miliar. Keuntungan yang didapat Rp2,283 miliar.

BARTER SAHAM GARUDA - Namun dalam persidangan, beberapa saksi yaitu mantan Associate President Mandiri Sekuritas Munadi Herlambang menceritakan bahwa pembelian saham Bank Mandiri memang melalui beberapa perusahaan tersebut. Tetapi, pembelian saham itu sama sekali tidak menggunakan uang.

Mantan Direktur PT Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo yang menjadi perantara dalam pembelian tersebut juga tidak membantah hal ini saat ia menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dan dalam pemeriksaan terdakwa, Nazaruddin juga membenarkan hal tersebut.

"Saham Bank Mandiri, emang dilakukan pembelian? Apa terhadap pembelian dilakukan pembayaran?" tanya penuntut umum KPK, Roy Riady, Rabu (27/4).

Kemudian Nazar pun mengamini hal tersebut, bahwa pembelian saham PT Bank Mandiri memang melalui 5 perusahaan di bawah Permai Grup. Tetapi dari pembelian itu ia sama sekali tidak mengeluarkan uang sepeser pun, sebab ada klausul perjanjian jika saham Garuda anjlok maka diganti dengan saham Bank Mandiri.

"Setahu saya enggak, penjelasan Pak Harry, waktu itu yang janjikan PT Garuda, Munadi dan Harry Supoyo. Waktu ada masalah kita ketemu, datang, saya tanya, mereka yang minta kita balikin uangnya. Ada perjanjian tiga bulan balikin, ada kompensasi saham mandiri, keuntungannya untuk gantiin (saham) Garuda, nanti uangnya mereka kelola untuk gantiin saham Garuda," ujar Nazar.

Kemudian, saat ditanya apakah dari keuntungan penjualan saham Garuda pembelian saham Mandiri dibayarkan, Nazar mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, yang bertemu ketika itu adalah mantan anak buahnya yang juga Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis.

"Urusan transaksi saya gak tahu, yang ketemu Yulianis, saya ketemu angka-angkanya aja. Kalau ditanya Mas Anas (Urbaningrum) perlu nanti dia yang nentuin, kalau enggak, saya digoblok-goblokin," ujar Nazar yang selalu berkata bahwa segala perbuatannya merupakan perintah ataupun diketahui oleh Anas Urbaningrum.

Nazar juga mengaku pernah bertemu dengan Direktur Utama Bank Mandiri saat itu namun ia mengaku lupa siapa namanya. Tujuan pertemuan adalah untuk membeli saham PT Bank Mandiri, pertemuan itu pun diakuinya tidak sendiri, tetapi bersama-sama dengan beberapa koleganya di Partai Demokrat.

Namun saat ditanya siapa saja koleganya itu, Nazar kembali mengaku lupa. Meskipun begitu, dari pertemuan tersebut ia dan beberapa koleganya memang terealisasi membeli saham Bank Mandiri, sayangnya ia tidak menjelaskan kepemilikan saham itu hanya sekadar bagi-bagi jatah, ataupun memang melalui pembelian resmi.

"Yang sudah dijalankan terealisasi (pembelian saham Bank Mandiri). (Teman-teman yang lain) juga banyak terealisasi," pungkas Nazar di persidangan.

Usai persidangan, Nazar pun menuding bahwa pembelian saham Garuda dan Bank Mandiri sepenuhnya merupakan tanggung jawab Harry Supoyo dan Munadi Herlambang. Apalagi, pembelian itu dikarenakan saham Garuda yang dijanjikan meraup untung sekitar 29 persen dalam beberapa minggu tidak terealisasi, saham itu justru anjlok.

"Iya, dia yang ngatur semua Harry Supoyo. Hary yang ngatur sama Munadi," imbuh Nazar.

Tetapi dalam percakapan dengan gresnews.com sebelumnya, Munadi Herlambang enggan bertanggung jawab mengenai hal tersebut. Sebab, keuntungan saham PT Bank Mandiri menurutnya masuk ke dalam kantong pribadi Nazaruddin.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengaku belum bisa berkomentar saat ditanya apakah pembelian saham perusahaan BUMN tanpa uang itu terindikasi merugikan negara. Ia beralasan belum mempelajari secara rinci kasus tersebut. "Maaf saya belum tahu detail kasus ini. Belum bisa komentar," ujar Syarief kepada gresnews.com, Kamis (27/4).

BACA JUGA: