JAKARTA, GRESNEWS.COM - Waktu pemberian salinan putusan pengadilan baik dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) yang cukup lama banyak dikeluhkan sejumlah pihak. Lantaran masalah ini lah menjadi pangkal kasus suap yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Selain itu, lamanya salinan putusan ini juga mempunyai akibat lain, yaitu perihal eksekusi yang tertunda khususnya di kasus korupsi di Kejaksaan Agung. "Ada sekitar 388 eksekusi yang tertunda di seluruh Indonesia akibat lamanya salinan putusan yang kami dapat," kata Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Ahmad Djainuri kepada gresnews.com, Kamis (25/2) malam.

Menurut Djainuri salinan putusan dibutuhkan untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa khususnya dalam kasus korupsi yang ditanganinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya perdebatan dengan pihak berperkara dalam pelaksanaan eksekusi. "Ya repot nanti kalau tidak ada salinannya, gimana kami bisa eksekusi? Makanya salinan putusan itu sangat kami butuhkan," imbuhnya.

Untuk kasus korupsi, menurut Djainuri, eksekusi tidak hanya berpatokan pada tubuh si terdakwa semata. Tetapi, juga berbagai aset yang disita serta ganti rugi yang harus dibayarkan kepada negara atas akibat yang ditimbulkan oleh korupsi tersebut.

Menurut Djainuri, ucapan hakim saja tidak cukup untuk melakukan proses eksekusi. Sebab, ucapan hakim dalam memutus perkara terkadang tidak merinci satu-persatu barang bukti ataupun aset-aset yang disita. Oleh karena itu, salinan putusan tersebut sangat dibutuhkan jaksa.

"Apalagi kalau banding, kami nunggu salinan putusannya untuk dipelajari dulu. Sulitnya itu kalau belum dapat salinan putusan tapi terdakwa ajukan banding atau kasasi," tutur Djainuri.

MASALAH MENAHUN - Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Victor W Nadapdap mengatakan lamanya pemberian salinan putusan pengadilan bukan lagi menjadi hal baru. Menurut Victor hal itu sudah menjadi rahasia umum khususnya di pihak para pengacara.

"Kalau secara umum kami mengetahui MA ini pelayanannya sedemikian rupa, sehingga (salinan putusannya-red) terlambat," kata Victor seusai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus suap pejabat MA, Andri, kemarin.

Ia menceritakan, buruknya pelayanan di MA bukan hanya perihal pemberian salinan putusan, tetapi juga dalam pemberian nomor registrasi perkara. Padahal, pemberian nomor ini menurutnya bukanlah hal yang sulit dan seharusnya bisa lebih cepat pelayanannya.

Menurut Victor, lamanya pelayanan MA ini sudah terjadi bertahun-tahun. "Saya enggak tahu persis bagaimana prosedurnya, yang katanya sudah sangat maju di MA, untuk proses step by step untuk segera mengirimkan berkas (putusan) itu ke Pengadilan Negeri. Jadi keluhan itu adalah keluhan umum yang sudah bertahun-tahun," tuturnya.

Victor sendiri mengaku para advokat sudah sering menyampaikan perihal keluhan ini ke pihak MA. Tetapi hingga kini belum ada perubahan yang signifikan terkait hal tersebut. "Secara langsung menyurati enggak, hanya kadang-kadang dalam seminar sering kami utarakan," terangnya.

Sementara itu, panitera MA Soeroso Uno usai menjalani pemeriksaan untuk Andri di KPK beberapa hari lalu mengakui bahwa pemberian salinan putusan membutuhkan waktu yang relatif lama. Menurut Soeroso, usai majelis memberikan putusan, harus dikoreksi dulu oleh panitera dan baru bisa diserahkan atau dikirim ke pengadilan masing-masing.

Meskipun begitu Soeroso membantah bahwa lambatnya pengiriman salinan berpotensi terjadinya proses suap, dan juga proses eksekusi. "Kan bisa dieksekusi melalui petikan putusan majelis, itu saja sudah cukup, tidak perlu nunggu salinan," imbuh Soeroso.

Soeroso meminta agar pihak-pihak berperkara tidak mudah untuk mempercayai oknum MA nakal yang mengaku bisa menunda salinan putusan. Karena lagi-lagi ia menegaskan bahwa eksekusi tidak perlu menunggu datangnya salinan putusan.

BACA JUGA: