JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata pada Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dihukum sembilan tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/8). Selain hukuman itu ia juga dikenakan denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Andri tidak tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Selain perbuatan terdakwa juga mencoreng nama lembaga Mahkamah Agung," kata Ketua Majelis, John Halasan Butar-butar, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8).

Sedangkan untuk pertimbangan meringankan, Andri dinilai belum pernah dihukum dalam kasus pidana, sopan dalam persidangan dan ia juga menyesali perbuatannya. "Kemudian terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," tutur  John.

Menurut Majelis hakim, Andri secara sah dan meyakinkan telah melanggar dua dakwaan berupa penerimaan uang pertama sebesar Rp400 juta dari Ichsan Suaidi terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara proyek pembangunan dermaga di Lombok melalui seorang pengacara, Awang Lazuardi Embat.

"Uang Rp400 juta yang diterima terdakwa dari Ichsan bertujuan untuk menunda salinan putusan. Telah beralihnya uang Rp400 juta maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara hukum," ujar hakim anggota Fauzi.

Selain itu, Andri juga terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat. Uang tersebut untuk mengurus sejumlah perkara yang sedang diproses Mahkamah Agung seperti Peninjauan Kembali (PK) atas nama Haji Ali, PK atas nama Dr. Suwitnyo dan PK atas nama Syahrizal Hamid dan kawan-kawan.

"Saksi Asep Ruhiyat telah mengakui memberikan uang dan di persidangan terdakwa mengakui benar uang dari Asep sebagai pengacara dan didukung alat bukti petunjuk percakapan komunikasi BBM," kata hakim anggota lainnya Fahzal Hendri.

Sebelumnya Andri  tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Februari 2016. Saat itu berlangsung penyerahan uang dari seorang utusan Ichsan kepada Andri di Hotel Atria Gading Serpong. Selain Andri, juga ditangkap dan ditetapkan tersangka Ichsan Suaidi selaku pihak berperkara dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.  

Pemberian suap itu dilakukan agar Andri menunda pengiriman berkas putusan Kasasi atas nama Ichsan, yang ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya Ichsan adalah terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Lombok. Atas kasus korupsi itu oleh Pengadilan Negeri Lombok ia dihukum satu tahun enam bulan penjara. Lalu pada proses banding Pengadilan Tinggi Mataram justru menaikkan hukumannya menjadi tiga tahun penjara.

Ichsan kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun putusannya ditolak dan hakim memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara. Atas putusan itu Ichsan meminta bantuan Andri untuk menunda pengiriman berkas ke PN  Lombok. Penundaan pengiriman itu dimaksudkan agar Ichsan tak segera dieksekusi oleh jaksa. Untuk permainan menunda berkas ini Andri meminta uang senilai Rp400 juta untuk penundaan jangka waktu tiga bulan. Namun saat uang diterima di tangannya, petugas KPK justru menangkapnya.

LENYAPNYA KASUS PENGATURAN SENGKETA GOLKAR - Ada hal menarik dalam putusan yang dibacakan majelis hakim. Para pengadil, tidak mengutarakan fakta persidangan terkait pengurusan sengketa Partai Golkar di MA. Padahal, dalam proses persidangan terungkap adanya percakapan Andri dan besan mantan Sekretaris MA Nurhadi bernama Taufik untuk mengurus sengketa Partai berlambang Pohon Beringin itu.

Saat ditanya mengenai hal ini, jaksa KPK Lie Setiawan menyatakan menghormati putusan majelis. Menurut Lie, para hakim mempunyai hak dan kewenangan untuk mendukung pembuktian masing-masing pasal. Dan hakim memang mempunyai pendapat sendiri dan tidak harus mengikuti permintaan penuntut umum atau pun penasehat hukum.

Meskipun begitu, pihaknya tetap membuka kemungkinan untuk menjerat pihak lain termasuk Taufik. "Pengembangan setiap perkara akan mengacu pada bahan hukum yang terungkap baik persidangan terkait maupun bahan hukum lain yang ditemukan di luar persidangan," kata Lie.

Dalam surat tuntutan, tertera transkrip percakapan antara Andri dan Taufik yang dipaparkan jaksa dalam persidangan baik itu terkait sengketa Partai Golkar, maupun perkara lain. Berikut percakapan yang menunjukkan adanya dugaan transaksi kasus lainnya;

Taufik: Kemarin ada kiriman putusan medan perdata, apa udah diterima Bos?
Andri: Udah, bos. AL dah ada majelisnya bos
Taufik: Gimana AL kita bisa di samping2 aja? kalo Medan kita diminta yang pegang
Andri: iya, AL kita main pinggir2 aja bos. Oke yang Medan kita berjuang (tanda jempol)
Andri: Bagaimana kabar bos
Taufik: Alhamdulillah sehat. cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang blm ada kabar. Aku JKS 62
Taufik: Kalo udah ada nomor sepatu  pinggiran aku dikabari segera bos
Andri: No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.
Taufik: Insya Allah.
Andri: Semoga main pinggir kita lancar
Taufik: Ya. kalau sudah bisa mulai kabari aku. nanti aku kontak ybs
Andri: Ya bos. sudah kita mulai hari ini. itu nomor kita dapat duluan

Percakapan 1 Oktober 2015
Taufik: Assalamualaikum. Bos minta tolong dipantau
Taufik: PTPX Kediri apa sudah ada putusannya?
Andri: Kalo putusan harus sabar, bos. karena pasti makan waktu
Taufik: Oke siang tadi ke rumah, tapi nggak ada orang. mau ngasih baru. di rumah biasanya ada orang jam brp bos?
Andri: O ya. pembantu jam dua-an biasanya dah pulang. trus nyonya sedang jemput anak
Taufik: Oke udah diterima
Andri: udah bos
Taufik: Itu bagus model sepatunya. orang betawi bilang tajir. posisi ybs di luar bos

Percakapan 2 Oktober 2015
Taufik: Sudah diterima berkas, bos
Andri: Udah lg dibaca2 bos
Taufik: sip


Percakapan 5 Oktober 2015
Andri: Bos yang Medan masalah tanah sekolah berat deh. karena lemah dr pembuktiannya

Percakapan 6 Oktober 2015
Andri: Bos untuk AL dah bergerak ya. anggotanya IRVAN-SUPANDI-IMAM (kepala Suku).

Berikut beberapa perkara yang diduga diatur Andri bersama Taufik;

1. Perkara kasasi Nomor: 490 K/TUN/15 tentang Kasasi TUN Partai Golkar (terekam dalam percakapan Whatsapp tanggal 29 September 2015 hingga 8 Oktober 2015)
2. Perkara PTP X Kediri (percakapan WA tanggal 1 Oktober 2015)
3. Perkara kasasi Bank CIMB an. Andi Zainuddin Azikin (percakapan WA tanggal 23 Oktober 2015)
4. Perkara kasasi Nomor 3063 K/Pdt/15 (percakapan WA tanggal 23 Oktober 2015).
5. Perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/15
6. Perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/15

BACA JUGA: