JAKARTA - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna dijebloskan ke dalam penjara setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepadanya ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong Jawa Timur.

"(Pada) Kamis (10/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui surat elektronik yang diterima oleh Gresnews.com, Sabtu (12/6/2021).

Ali menegaskan hal itu dilakukan setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019.

Hal ini terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang. Atas perbuatannya itu, Rendra divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 9 Mei 2019. Setelah selesai menjalani masa pidana tersebut, Kresna langsung dieksekusi ke lapas klas 1 Surabaya.

"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.

Selain itu, kata Ali, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,75 miliar, dimana sebelumnya telah di bayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp2 miliar yang dijadikan sebagai pengurang uang pengganti.

"Sehingga masih tersisa Rp4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ali menuturkan, jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tukasnya.

Sebelumnya Rendra Kresna dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp6,075 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Rendra Kresna divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dicabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan. (G-2)

BACA JUGA: