JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah Nurhadi Abdurachman menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) menyusul perkara yang membelitnya di KPK, MA bergegas mencari calon pengganti Nurhadi.    

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, mengatakan untuk menjaring calon pengganti Nurhadi, MA akan melakukan lelang terbuka. Hanya saja ia mengaku,  hingga saat ini MA belum menerima surat pengunduran diri Nurhadi.

"Kita saat ini masih menunggu surat resmi datang ke MA, kalau sudah ada, maka MA akan rapat pimpinan menentukan sikap," kata Ridwan kepada gresnews.com, Senin (1/8).

Untuk menyaring kandidat calon sekretaris MA, menurut Ridwan, akan dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari lintas lembaga dan secara terbuka. Kemudian para peserta seleksi akan melewati beberapa tahapan, sesuai peraturan  seperti test tertulis, penelusuran rekam jejak, dan wawancara.

Menanggapi rencana rekrutmen itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengingatkan bahwa ada empat hal yang harus diperbaiki dalam pembinaan terhadap sekretaris MA yang merupakan salah satu pilar lembaga peradilan.

Empat kunci itu, kata Farid, pertama, memiliki kemauan yang kuat untuk memperbaiki internal. Ia menjelaskan, kemauan dan kesadaran guna memperbaiki lembaga harus dimulai dari internalnya, sebab tanpa hal tersebut, maka esprit de corps yang tidak sesuai pada tempatnya akan jadi penghalang.

Kedua, pelaku perubahan yang bebas dari segala beban. Dia menyebut, jika ingin bersih-bersih maka sapunya juga harus bersih. Bagaimana mau bersih tapi sapunya kotor. "Untuk itu pelaku perubahan harus di awali dari orang-orang yang benar selesai dengan dirinya, dan tidak mempunyai beban apa pun," ujarnya.

Ketiga, transparan dari segala aspek. Apa pun pembaruan yang dilakukan harusnya juga linier dengan penegakan  integritas. "Bukan sebaliknya korupsi jalan terus," ungkapnya.

Menurutnya, keempat, meminimalisir sentralisasi peran, karena dengan kewenangan yang terlalu banyak terpusat atau tersentralisasi pada satu titik memiliki kecenderungan penyelewengan yang tinggi.

"Maka pada saat urusan tersebut diurus lebih dari satu kepala, objektivitasnya juga akan semakin baik," tegasnya.

HARUS TRANSPARAN - Sementara pengamat hukum Chris Sam Siwu berpendapat pemilihan calon Sekretaris Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan secara transparan, agar masyarakat tidak kecewa terhadap Mahkamah Agung dalam memilih Sekretaris MA.

Chris berharap terpilihnya Sekretaris MA yang baru tidak ada lagi permasalahan hukum atau kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara atau pejabat hukum Pengadilan.

"Jangan sampai masyarakat kecewa terhadap aparat pengadilan dan aparat hukum karena terlibat lagi kasus korupsi," kata Chris, kepada gresnews.com, Senin (1/8).

Menurutnya kejadian yang diduga telah melibatkan, Sekretaris MA menjadi pelajaran pemerintah. Ia menilai karena  ketidaktegasan pemerintah  terkait dalam proses hukum terhadap kasus-kasus yang dilakukan oleh  oknum pengadilan yang terkait mafia pengadilan.

" Pemerintah tetap harus turun tangan menghabisi para mafia peradilan yang hingga saat ini masih berkeliaran di pengadilan," tegasnya.

Terkait pengunduran diri Nurhadi sebagai Sekretaris MA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui surat permohonan itu. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan, persetujuan tersebut diberikan Jokowi melalui surat keputusan presiden ( Keppres) Nomor 80 TPA 2016.

"Surat sudah ditandatangani  oleh Presiden pada tanggal 28 Juli 2016, berlaku sejak tanggal 1 Agustus sesuai permintaan saudara Nurhadi," kata Pramono di kantornya, Jumat (29/7) lalu.

Menurut Pramono, dalam surat permohonan tertanggal 22 Juli 2016, tidak disebutkan  alasan mundurnya Nurhadi dari jabatan Sekretaris MA. Ia  hanya menyebutkan ingin  melepaskan jabatan dari Sekretaris mulai 1 Agustus 2016.

Menyikapi mundurnya Nurhadi, selanjutnya Ketua MA. akan mengajukan tiga nama kandidat untuk dibahas dalam sidang Tim Penilaian Akhir (TPA). Namun selama belum ada sekretaris, presiden telah mempersilakan Ketua MA untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sekretaris.

BACA JUGA: