JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung melayangkan permohonan sita eksekusi aset-aset Yayasan Supersemar. Pengajuan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara. Yayasan Supersemar diberikan waktu delapan hari kerja untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan membayar ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

"Tim JPN telah disampaikan pada hari ini ke PN Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Senin (1/2).

Adapun aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah rekening, deposito, dan giro di berbagai Bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro.

Lalu ada dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16.000 m2 terletak di Bogor dan Jakarta seluas lebih kurang 8.000 m2. Terdapat pula kendaraan roda empat sebanyak enam unit.

Sementara pihak Yayasan Supersemar tak bisa mengelak dan bersikap pasrah jika akan dilakukan sita eksekusi. Apalagi dengan uang seperti dalam amar putusan, Yayasan Supersemar mengaku tak punya.

"Kita mah terserah pemerintah aja kita. Uang itu kan kita nggak punya, darimana uang sebesar itu," kata kuasa hukum Yayasan Supersemar Bambang Hartono.


JANGAN SITA DANA BEASISWA - Yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah penempatan dana yayasan untuk pihak ketiga. Dan itulah yang wajib dikembalikan kepada negara. Ada sejumlah perusahaan yang menggunakan dana yayasan.

Bambang mengatakan, untuk dana yang dimiliki Yayasan Supersemar saat ini dana untuk beasiswa. Dana yang ada kurang lebih sebesar Rp360 miliar.

"Saya hanya minta kebijakan pemerintah, apakah memang urgent uang itu? Yayasan menurut saya kan kepanjangan dari negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Bambang.

Saat ini ada tujuh ribu beasiswa yang diberikan. Bahkan saat dilakukan blokir kejaksaan, Yayasan harus mencari pinjaman sebesar Rp1,8 miliar untuk menyalurkan beasiswanya. Karenanya pemerintah diharap berpikir jauh jika harus melakukan sita eksekusi karena menyangkut kepentingan pendidikan ribuan siswa.

Yang musti dilakukan, kata Bambang, Kejaksaan ikut menagih dan melakukan sita aset milik perusahaan yang menerima dana Yayasan Supersemar. Di antaranya PT Bank Duta US$420 juta, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar. Pihak lain yang menerima adalah Kosgoro, Granadi dan Perhutani.

"Akan kami sampaikan ke Kejaksaan jika Yayasan nggak punya uang dan harus ditagih kepada perusahaan itu," kata Bambang.

Jaksa Agung Mohamad Prasetyo mengaku jika tim yang dibentuk telah bekerja menginventarisir aset Yayasan Supersemar. Namun apakah nanti aset itu memenuhi putusan MA, masih akan dilakukan penghitungan.

"Sejauh yang ditemukan sudah ada. Tapi dalam hal apakah ini memenuhi Rp4,4 triliun tentu kita harus lakukan perhitungan lagi," kata Prasetyo.


GUGAT BALIK - Putusan MA tak bisa dielak lagi. Namun Yayasan Supersemar seperti memperlambat dengan melakukan gugatan balik. Dasarnya jumlah dana hasil audit yang dilakukan kejaksaan dengan putusan MA. Terutama Kejaksaan Agung melakukan blokir atas rekening Yayasan Supersemar.

"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung HM Prasetyo adalah untuk menyelesaikan putusan MA sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan melakukan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Yayasan Supersemar lainnya, Denny Kailimang kepada media di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yayasan Supersemar juga mengajukan penundaan eksekusi karena dalam sidang aanmaning tergugat menyerahkan surat permohonan penundaan sita eksekusi.

"Tentu ketua pengadilan sebagai pelaksana eksekusi akan mempelajari apakah memang layak ditangguhkan atau bagaimana," kata Made.

Pengadilan memberikan waktu delapan hari untuk melakukan eksekusi. Jika harus dilakukan sita eksekusi, juru sita masih akan meminta data aset kepada pemohon karena pihaknya tidak memiliki data-data aset tersebut.

BACA JUGA: