JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp76,2 miliar. Penetapan berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik dari hasil penyelidikan.

Kedua tersangka adalah, Rino Lade selaku Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia), dan Brahmantory mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora. Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

"Sehingga tim penyelidik berpendapat perlu meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, di Kejagung, Kamis (11/6).

Selanjutnya, tim penyidik akan menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.Penetapan Rino berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015. Sedangkan Brahmantory berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–50/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin mengatakan, modus yang dilakukan hingga terjadi korupsi karena proses lelang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100 persen. Padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.

"Penyidik masih akan kembangkan kasusnya," kata Turin.

Perlu diketahui, kasus ini berasal dari laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu 18 Februari 2015. Pelimpahan itu dilakukan setelah KPK mengusut mega skandal  Hambalang yang menyeret mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa. Di antaranya mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara. Setelah kasasi, MA kemudian memperberat menjadi 14 tahun penjara. Sementara mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin masih berstatus terdakwa, setelah sejumlah kasus menjeratnya.

BACA JUGA: