JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas diharapkan memasukkan poin kartu penyandang disabilitas. Kartu ini dinilai perlu diterbitkan guna meng-cover pemakaian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh para penyandang disabilitas. Dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, negara berhak menjamin pelayanan khusus dan lebih kepada kelompok rentan.

"Perombakan RUU Penyandang Disabilitas harus menyasar pada kebijakan masyarakat, segala hal yang mengandung unsur diskriminatif harus dihapuskan," ujar Saharudin Daning, seorang tunanetra yang ikut mengawal perumusan RUU Disabilitas kepada Gresnews.com, Jumat (5/6).

Kartu penyandang disabilitas ini akan membackup hal-hal yang belum terdapat pada BPJS. Ia menyatakan prosedur yang diatur dalam BPJS teramat rigid dan berbelit bagi penyandang disabilitas. "Penyandang disabilitas yang tercover dalam BPJS baru sekitar 5 persen," katanya.

Pada PP No 101 Tahun 2013 kewenangan BPJS hanya untuk melayani kaum disabel yang terdata di Kementerian Sosial (Kemensos). Sedang, yang tak terdata tak akan dilayani BPJS. "Ini yang harus diterobos karena UU ini untuk jaminan yang lebih kuat, buka mempersulit keadaan," katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII, Saleh Daulay menyatakan dari aspek kebijakan, tentu usulan tersebut amatlah baik dan bisa diteruskan kepada pemerintah, khususnya Kemensos. "Ini bisa dijadikan sebagai salah satu program di bawah direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial," katanya kepada Gresnews.com, Jumat (5/6).

Namun ketika dipertanyakan kemungkinan pelaksanaan pada tahun ini, ia tak dapat memastikan dan mengembalikan kepada Kemensos sebagai pihak yang paling terkait. Termasuk pada jangka waktu dan pendanaan kesiapan kartu.

Namun, ketika BPJS dianggap tidak begitu mengcover karena kendala birokrasi, ia menyatakan perlu diperjelas birokrasi seperti apa yang dimaksud. Karena jika diketahui kendalanya, tentu birokrasi tersebut bisa lebih disederhanakan.

"Atau jika perlu, maka birokrasinya lebih dipermudah bagi para penyandang disabilitas," ujar Saleh.

Sebab menurutnya, usulan membuat kartu khusus penyandang disabilitas pasti membutuhkan waktu. Selain pengagendaan usulan itu di dalam program pemerintah, proses penganggaran dan pelaksanaannya pun membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Akan lebih sederhana saat kartu BPJS yang sudah ada diperbaiki dan disempurnakan pelayanannya khusus penyandang disabilitas," tegas Saleh.

Ia khawatir, jika pemerintah mengeluarkan banyak kartu, maka akan sulit mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaannya. "Lebih baik kartunya sedikit, tetapi berfungsi maksimal bagi perlindungan dan jaminan sosial," katanya.

BACA JUGA: