Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan proses normalisasi sungai kembali menemui masalah. Kali ini, ratusan warga Bidaracina, Jakarta Timur khususnya warga RW04 melakukan perlawanan hukum atas rencana Pemprov DKI merelokasi tempat tinggal warga.

Warga pun melayangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta eks Gubernur DKI Joko Widodo. Mereka menggugat karena tanahnya akan digusur untuk dibuat sodetan Sungai Ciliwung.

Warga bersikeras tidak akan begitu saja menyerahkan tanah dan bangunan yang sudah mereka tinggali selama berpuluh-puluh tahun. Warga merasa Pemprov DKI tidak adil dan menuntut Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi yang sepadan. Jika tidak, warga akan melanjutkan gugatan class action itu ke meja hijau.

Simbol gugatan warga itu bisa terlihat saat memasuki jalan menuju RW 04 Kelurahan Bidaracina. Spanduk berukuran 2x6 meter yang berisi penentangan terhadap rencana penggusuran oleh Pemprov DKI terpasang jelas di kawasan ini.

Tulisannya: "Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan inlet sodetan kali Ciliwung di wilayah RW 04 sedang dalam proses gugatan class action di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 321/PDT.G/2015/PN.JKT.PST".

Gugatan itu telah didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2015, dan telah dimulai persidangannya pada 10 September 2015 lalu namun terpaksa ditunda hingga 5 Oktober 2015 mendatang karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak hadir dalam sidang hari itu.

Gresnews.com mencoba mendatangi lokasi untuk mendokumentasikan wilayah tersebut dan mencoba berbicara langsung dengan beberapa orang warga. Dalam kesempatan itu, warga menyatakan, sebenarnya mereka lebih ingin menempuh jalur kekeluargaan.

"Kita nggak mau dengan kekerasan makanya kita ajukan gugatan, tapi ternyata saat sidang Pemprov tidak hadir," kata seorang warga RW04 yang minta untuk tidak disebut namanya.

Warga bercerita, saat pertama kali mendengar akan adanya relokasi terhadap kampung Bidaracina banyak menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam pikiran mereka. "Mau kerja nggak enak kepikiran kalau sampe digusur akan tinggal di mana? Banyak ibu-ibu jantungan," lanjut seorang warga berusia setengah baya yang berperawakan tinggi besar.

Menurut warga, pada dasarnya mereka mendukung program pemerintah untuk membuat sodetan Kali Ciliwung yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membebaskan lahan seluas 1,35 hektare di Bidara Cina, namun warga berharap agar Pemprov DKI memikirkan juga nasib mereka dengan membayar ganti rugi karena warga mengantongi sertifikat sejak zaman Gubernur Ali Sadikin.

"Jauh sebelum Ahok jadi Gubernur, kita udah tinggal di sini jadi jangan maen ratain dengan tanah aja kita punya rumah," tambah seorang warga lainya dengan ekspresi kesal. Selain itu menurut warga, solusi Pemprov DKI yang akan merelokasi warga ke rumah susun dinilai bukan solusi karena merugikan warga.

"Abang tau rusun itu kayak apa kan...sempit...apa pemprov mikir gimana kalau yang keluarganya banyak harus hidup sempit-sempitan di kamar rusun?" jelas seorang warga. Pemprov DKI memang telah menyiapkan rusun untuk relokasi warga yang terkena dampak penggusuran yaitu Cipinang Besar Selatan dengan 150 unit kosong dan rusun Pulo Gebang dengan 160 unit kosong.

Kedua rusun ini diperkirakan dapat menampung 299 kepala keluarga yang kini tinggal di Bidaracina. Warga berharap Pemprov DKI mau bersikap lebih bijaksana terhadap warga nya dengan memberikan ganti rugi yang sepadan dan layak kepada mereka.

"Biar pengadilan aja yang memutuskan, kita sudah menghadap ke berbagai pihak, mengadu sampai menghadap hukum...tinggal menghadap Tuhan aja ini kita yang belum," keluh warga. Relokasi Bidaracina dilakukan dalam rangka pembangunan sodetan Kali Ciliwung guna menanggulangi banjir menahun.

Kapan relokasi dilakukan, belum dipastikan karena masih menanti kesiapan rusun tempat tinggal pengganti. Proyek ini sendiri merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. Tujuannya untuk mengatasi banjir di Ibu Kota Jakarta.

Sudah dua tahun Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan rencana relokasi itu. Mulanya, proyek yang menelan dana Rp492,6 miliar itu ditargetkan selesai Maret 2015. Namun hingga kini masih tersendat pada pengerjaan saluran (inlet) Ciliwung ke Kanal Banjir Timur. Dari total terowongan sepanjang 1,27 km yang akan dipasang, pengerjaannya baru selesai 44 persen. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: