JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bidaracina yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT).

Warga Bidaracina sebelumnya mengajukan gugatan dengan register perkara Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung, Kelurahan Bidaracina, yang ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi kepada warga.

"Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon," kata hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan putusan di Gedung PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (25/4).

Dalam pertimbangannya, hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan soal jangka waktu pengajuan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan. "Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Edi.

Alasan lain, dikemukakannya, penggugat telah mengajukan bukti-bukti kuat dan saksi untuk mendalilkan bahwa SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. "Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menerbitkan surat keputusan itu," ujarnya.

Kedua hakim itu juga menyatakan bahwa tergugat selama proses persidangan tak pernah hadir walaupun dipanggil secara resmi.

Namun putusan majelis hakim tersebut tak bulat. Salah satu hakim dari tiga hakim yang menyidangkan gugatan tersebut, yakni hakim Adhi Budhi Sulistyo, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan dua koleganya. Menurut Budhi, tenggat waktu gugatan pemohon. sebagaimana disyaratkan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yakni 90 hari, telah lewat.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum warga Bidaracina, Resa Indrawan Samir, mengaku senang terhadap putusan majelis hakim. Meskipun terdapat dissenting opinion dalam perkara itu, dirinya tidak mempermasalahkan.

"Kami bersyukur karena majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan mencabut SK No. 2779/2015 tersebut, walaupun ada hakim yang berpendapat lain (Dissenting Opinion) dalam perkara ini," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Soal dissenting opinion hakim ketua dalam persidangan itu, Resa berpendapat bahwa perhitungan 90 hari seperti ketentuan UU Peradilan TUN dihitung sejak warga mengetahui SK yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

"Namun dissenting opinion tersebut saya bantah karena kami baru mengetahui surat keputusan tersebut pada 6 Maret 2015, dan baru kami mengajukan gugatan pada tanggal 15 Maret 2016. Pada prinsipnya gugatan itu diajukan sejak diketahui dan kami baru mengetahui itu," terang Resa.

WARGA APRESIASI PUTUSAN HAKIM - Robintang Panggabean, warga Bidaracina yang turut hadir dalam persidangan tersebut tak dapat menyembunyikan kegembiraan atas dikabulkannya gugatan warga. Robintang menilai putusan hakim sangat membantu keluhan warga yang selama ini merasa resah dengan terbitnya SK Nomor 2779 Tahun 2015 yang memperluas area garapan proyek Sodetan Kali Ciliwung dari sebelumnya 6.000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi.

"Kami senang dengan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Hakim melihat perkara ini dengan jernih dan hakim berpihak pada keadilan," ujar Robintang kepada wartawan.

Sementara itu, sejak persidangan perdana sampai pembacaan putusan, pihak Pemerintah DKI Jakarta tidak pernah menghadiri acara persidangan. Pekan lalu, Nadia selaku kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, saat dikonfirmasi menyatakan dirinya belum memiliki surat kuasa terkait dengan gugatan yang diajukan warga Bidaracina itu.

Atas dasar itu, Nadia masih enggan berkomentar soal gugatan yang sedang berjalan di PTUN Jakarta sejak beberapa bulan lalu itu.

BACA JUGA: