JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah dituding telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab pemerintah berulangkali memberikan kelonggaran terhadap sejumlah perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) terkait pembangunan pabrik smelter. Padahal semangat UU Minerba adalah mewajibkan pembangunan smelter bagi perusahaan pertambangan yang mengekspor hasil tambangnya.

Menurut Pengamat Energy Watch Ferdinand Hutahaean seharusnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mencari celah untuk bisa menghindar dari perintah UU. Jikalau harus keluar dari celah UU, seharusnya pemerintah tak repot mencari lokasi pembangunan pabrik smelter. Pemerintah seharusnya mendiamkan perusahaan pemegang KK dan pemerintah tetap melarang ekspor konsentrat. Secara otomatis, perusahaan pemegang KK mau tidak mau harus membangun pabrik smelter.

Dia mengatakan pemerintah harus memahami semangat dari UU Minerba bahwa perusahaan pertambangan berkewajiban untuk membangun pabrik smelter sebagai syarat untuk melakukan ekspor. "Logikanya jangan dibalik-balik oleh Menteri ESDM," kata Ferdinand kepada Gresnews.com, Jakarta, Senin (2/3).

Namun Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R.Sukhyar membantah jika pemerintah dituding melanggar UU Minerba. Sebab selama ini pemerintah selalu mendorong perusahaan pemegang KK untuk membangun pabrik smelter baik melalui kerjasama maupun secara mandiri. Disatu sisi pemerintah hanya memfasilitasi perusahaan pemegang KK untuk memasok produksi hasil dari pabrik smelter.

Sukyar mengungkapkan alasan bahwa pembangunan pabrik smelter harus memuat unsur keekonomisan. Artinya ada skala ekonomis yang berlaku di pasaran untuk pabrik smelter, skala ekonomis tersebut harus berkisar kapasitas produksi diatas 300 ribu ton sampai 400 ribu ton.  "Yang penting konsentrat tidak diekspor," kata Sukhyar di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: