Jakarta - PT Danareksa Sekuritas diketahui tengah menggugat Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd terkait sengketa perdagangan margin saham di pasar modal. Dalam tuntutannya, Danareksa meminta Renaissance membayar utang senilai Rp35,4 miliar dan memberikan surat kuasa untuk menjual aset berupa saham yang dikelola Danareksa sebagai bagian untuk mempercepat pembayaran utang.

"Inti gugatan kami bahwa Renaissance tidak memenuhi membayar utang senilai Rp35,4 miliar. Pada saat jatuh tempo mereka tidak membayar," kata kuasa hukum Danareksa, Achmad Muiszudin kepada gresnews.com, di Jakarta, Jumat (2/3).

Muiszudin mengatakan, perkara ini bermula dari offering letter dari Danareksa kepada Renaissance untuk penawaran transaksi margin pembelian sejumlah saham. Tawaran ini disetujui Renaissance berupa perolehan kredit dari Danareksa untuk membeli saham sebesar Rp50 miliar. Persetujuan itu diberikan oleh Chairman Renaissance, Prem R Harjani.

Dalam gugatannya, Muiszudin menuturkan, transanksi perdagangan saham pada awalnya berjalan lancar pada 30 Agustus 2007 hingga 30 Juni 2007. Namun peruntungan Renaissance di lantai bursa tidak melulu sesuai perkiraan hingga pada 20 April 2009, perusahaan itu akhirnya memiliki tunggakan utang mencapai Rp26 miliar kepada Danareksa.

Muiszudin mengatakan, atas utang itu, Danareksa menegur Reinassance agar menaikkan jumlah aset berupa sahamnya alias top up agar menutupi utang tersebut. Permintaan ini, katanya, sehubungan dengan kondisi aset saham Renaissance yang hanya mencapai Rp18,1 miliar. "Disuruh top up, tidak melakukan top up. Sesuai aturan seharusnya tergugat melakukan top up sampai dengan Rp39 miliar," papar Muiszudin.

Langkah top up memang pernah dilakukan Renaissance satu kali, namun tidak signifikan. Pada 12 Juni 2009, tergugat berjanji menyelesaikan kewajiban utangnya yang dituangkan dalam surat perjanjian. Namun, hingga 14 Agustus 2009, Danareksa justru yang mengirimkan surat kepada tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut. Tapi beberapa surat peringatan yang disampaikan tidak ditanggapi untuk menyelesaikan tanggung jawab Renaissance.

Hingga gugatan ini dilayangkan, kewajiban utang Renaissance hingga 28 Februari 2011 mencapai Rp35,4 miliar. Atas belum terselesaikan utang itu, Danareksa menuntut agar utangnya segera dilunasi. Adapun untuk mempercepat pembayaran, saham senilai Rp18,1 miliar yang berada di pengelolaan Danareksa diminta untuk disita, sambil menunggu penyelesaian sisa utangnya.

Muiszudin mengatakan, Renaissance memang mengaku tengah kesulitan karena ada sengketa utang dengan PT Merrill Lynch Indonesia. Tapi, yang membuat gerah Danareksa, imbuh Muiszudin, adalah janji Renaissance yang akan membayar utang setelah menyelesaikan sengketa dengan Merril Lynch.

"Di Singapura mereka memang kalah dengan Merrill Lynch. Namun, mereka sudah menang lawan Merrill Lynch di Indonesia tapi utang kami juga tidak dibayar. Kemudian, kami minta kuasa menjual saham juga tidak dikasih. Bahkan, pada saat proses mediasi justru mereka meminta sebagian saham yang asetnya berada pada pengelolaan kami. Ini kan sangat aneh," papar Muiszudin.

Perkara ini sudah sampai tahap pemberian kesimpulan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim yang dipimpin oleh Supraja akan memutuskan perkara ini pada Selasa (7/3) mendatang. "Secara hukum gugatan ini kami tujukan kepada perusahaan. Walaupun pada kenyataannya yang melakukannya adalah orangnya, penanggung jawab perusahaan (Direktur Reinassance, Pram R Harjani)," tukas Muiszudin.

Menanggapi gugatan ini, dalam berkas kesimpulan yang dikutip gresnews.com, Reinassance membantah bahwa Danareksa berhak mengambil alih saham untuk mengurangi kerugian perdagangan saham. "Perusahaan sekuritas tidak dapat menjual saham milik nasabah yang ada padanya tanpa seizin nasabah, kecuali telah dituangkan dalam perjanjian sebelumnya," kata kuasa hukum Renaissance Hartono Tanuwidjaja dalam dokumen kesimpulannya.

Ditegaskan Hartono, pihaknya tidak pernah menerima data-data mengenai statement account setiap bulan yang memuat posisi transaksi/kewajiban transaksi tergugat pada penggugat. Apalagi, sambung Hartono, Renaissance tidak pernah menandatangani perjanjian margin serta mengikatkan diri untuk memberikan saham kepada Danareksa.

"Berdasarkan uraian, didukung oleh bukti-bukti surat yang diajukan tergugat, maka terbukti penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Untuk itu, tergugat mohon agar majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan penggugat," kata Hartono.

BACA JUGA: