Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan teguran kepada Event Organizer (EO) penyelenggara Indonesia Carrer Expo Jakarta di Balai Kartini karena melakukan pemungutan biaya masuk kepada para pencari pekerja (pencaker).

Teguran itu dilakukan setelah Tim Kemenaker dan Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan melakukan sidak kelokasi karena adanya laporan masyarakat. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Maruli A Hasoloan ternyata benar ditemukan pelanggaran adanya pemungutan biaya terhadap pencaker.


Padahal menurut Maruli, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 tahun 2016 Pasal 54 Ayat (3) bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada pencari kerja.

"Ini mereka menarik biaya sampai 40 ribu rupiah," ujar Maruli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4).

Menurutnya penyelenggaraan pameran kesempatan kerja merupakan kegiatan yang baik dan positif serta dapat membantu mengurangi pengangguran, namun jika ditarik biaya kepada pencaker ini tidak diperbolehkan.

“Tim kami temukan pelanggaran, akan kami lakukan pembinaan kepada pihak penyelenggara tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, kata Maruli,  pihak penyelenggara telah sepakat untuk membebaskan biaya masuk hingga berakhirnya Job Fair ini. Pihak penyelenggara Job Fair (Maxi Organizer) telah membuat surat pernyataan di atas materai, berjanji tidak akan memungut biaya tiket dari pencaker selama  acara diselenggarakan tanggal 5- 6 April 2017 tersebut alias gratis. (rm)

BACA JUGA: