MARAKNYA kasus penipuan berkedok pusat pendidikan bagi pialang produk derivatif harus dicermati oleh pelaku pasar. Hal itu lantaran masyarakat cenderung terlena dengan iming-iming keuntungan yang besar.

"Hal ini akibat ketiadaan payung hukum yang mengatur masalah perdagangan derivatif sehingga investor tidak terlindungi dari ancaman jerat penipuan. Dalam perdagangan di bursa berjangka, pemerintah hanya menerbitkan aturan terkait transaksi 17 komoditi yang diperdagangkan. Sedangkan transaksi derivatif itu tidak ada payung hukumnya," ucap pengamat capital market, Dandosi Matram, saat berbincang dengan gresnews.com, Jakarta, Jumat (15/6).

Akibat situasi ini timbul zona rawan bagi investor. "Pemerintah mengabaikan potensi bisnis yang besar sehingga pelaku pasar akan melakukan trading produk derivatif ke pasar di luar negeri seperti di Hongkong, Singapura, atau Chicago. Padahal, jika bisnis ini ditata dengan baik, potensi kapitalisasi pasar serta penerimaan negara juga relatif besar," imbuhnya.

Ketiadaan payung hukum dalam transaksi derivatif diyakini karena ketiadamengertian pemerintah terkait ladang bisnis yang menggiurkan ini. "Ini karena tidak ada pemahaman birokrat dalam bidang transaksi derivatif sehingga tidak pernah ada penataan," ucapnya.

Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, mengimbau agar pelaku pasar lebih berhati-hati menghadapi jerat maut yang ditebar oleh para penipu berkedok pialang future trading. "Biasanya, modus penipuan itu akan menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar. Investor harus waspada, karena klaim ´pasti untung´ itu sudah bisa dipastikan bohong," ujarnya.

Adapun jenis transaksi derivatif tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang dimaksud antara lain futures trading, gold trading, dan foreign exchange (forex).

"Saya sering mendapat tawaran untuk berinvestasi di forex melalui telepon. Memang tidak semua itu berujung penipuan. Tapi kalau anda curiga bahwa tawarannya memastikan atau menjamin keuntungan yang pasti, itu sudah jelas bohong. Sebab, transaksi forex merupakan jenis transaksi high risk-high return investment," tuturnya.

Lantas, bagaimana mengendus penipuan dalam tawaran dari institusi pendidikan bagi para pialang forex ilegal? "Hal itu mudah saja, jangan mudah terpancing dengan tawaran-tawaran seperti itu. Yang legal saja, belum pasti benar. Kita perlu cermati dan telaah lebih dulu, siapa pengajar-pengajarnya. Kalau mau ikut, lebih baik yang sudah jelas dan terdaftar," kata Purbaya.

"Kalau tidak jelas, apalagi perusahaannya kecil, mending tidak usah diladeni. Karena ini bisnis yang sarat aksi spekulatif."

BACA JUGA: