Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengatur waktu izin Wakil Manajer Investasi (WMI), dimana akan diberlakukan masa tenggat kedaluwarsa dalam kurun dua tahun.

Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Fakhri Hilmi, dinamika industri pasar modal yang semakin tinggi menuntut pembaruan peraturan terkait WMI. "Dalam kajian Bapepam-LK akan menerbitkan peraturan baru WMI. Aturan itu nantinya akan berbeda dengan peraturan lama," kata Fakhri, di Jakarta, Jumat (27/1).

Sebelumnya, otoritas pasar modal hanya memasukkan pengaturan wakil manajer investasi di dalam peraturan No.V.B.1 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek yang diterbitkan pada Desember 2010. Peraturan V.B.1 yang lama mengukuhkan izin perorangan sebagai penasihat investasi yang telah diberikan Bapepam-LK sebelumnya 1996 diberlakukan sebagai izin manajer investasi baru.

Dalam draf peraturan itu, Bapepam-LK menetapkan waktu berlakunya setiap izin wakil manajer investasi baru selama dua tahun, dari sebelumnya tidak diatur sama sekali.

Setelah peraturan baru tersebut berlaku, nantinya WMI yang tidak aktif dalam kurun waktu dua tahun, maka izinnya akan kedaluwarsa. Sehingga, WMI diwajibkan untuk memperbarui izinnya setiap dua tahun sekali. Sampai saat ini, peraturan tersebut masih digodok. Bapepam-LK juga meminta tanggapan pelaku pasar terkait peraturan tersebut.

BACA JUGA: