Pada prinsipnya, segala bentuk tindakan atau upaya paksa yang mencabut atau membatasi kebebasan merupakan tindakan yang dilarang dalam konstruksi perlindungan terhadap hak asasi seseorang. Namun dalam kondisi tertentu negara memiliki kemungkinan untuk membatasi kebebasan seseorang dalam kerangka penegakan hukum. Atas nama penegakan hukum, negara melalui aparaturnya diberikan kewenangan untuk membatasi kebebasan dan kebebasan bergerak seseorang melalui tindakan penangkapan, penahanan, atau beberapa tindakan lain yang populer disebut dengan istilah upaya paksa.

Upaya paksa selalu menghadirkan dua sisi yang berseberangan, terutama dalam hal penangkapan dan penahanan. Di satu sisi, hak-hak dasar seseorang harus dijamin keberadaannya, tapi di sisi lain, negara justru memiliki kewenangan "melanggar" hak dasar setiap orang tersebut. Maka yang kemudian harus paling ditegaskan adalah bagaimana penangkapan itu dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak melampaui kewenangannya, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Dalam konteks penegakan hukum, pelaksanaan upaya paksa itu harus pula diletakkan pada prinsip "demi untuk kepentingan pemeriksaan" dan benar-benar "sangat diperlukan".

Selanjutnya artikel ini bisa Anda baca di tautan berikut ini.

Supriyadi W. Eddyono
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

BACA JUGA: