-
Ribuan buruh Kymco geruduk BPN Bekasi
Rabu, 04/01/2012 13:23 WIB"Terhadap proses blokir sertifikat tersebut, Kepala Kantor BPN Kab Bekasi terkesan tidak profesional dan patut diduga ´masuk angin´. Kewenangan balik nama sertifikat yang sudah dimohonkan sejak bulan Oktober tahun 2011 tak juga kunjung dikabulkan," kata Kepala Bidang Advokasi Serikat Pekerja FSPMI PT Kymco, Nyumarno.
BPN diminta cabut blokir aset Kymco
Senin, 02/01/2012 20:05 WIBPasalnya, Nyumarno menilai pemblokiran yang dilakukan Kepala Badan Pertanahan Bekasi atas permintaan kantor kuasa hukum pemegang saham KLMI tidak beralasan. Bahkan, hakim pengawas Kepailitan PT KLMI telah mengeluarkan Penetapan No. 25/PAILIT/2010/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 13 Oktober 2011 untuk mencabut blokir itu.
Pekerja Kymco ancam geruduk BPN Kab Bekasi
Senin, 02/01/2012 17:00 WIB"Pekerja Kymco akan menggelar massa yang didukung oleh ribuan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. BPN akan menjadi target aksi demo untuk mendesak pencabutan blokir sertifikat Kymco dan segera dilaksanakannnya proses balik nama sertifikat itu kepada pembeli," ucap Nyumarno.
Gugatan Kymco akal-akalan tunda pemberesan pailit
Rabu, 09/11/2011 16:18 WIBPasalnya, melalui gugatan ini, BPN Kabupaten Bekasi menjadi kesulitan melakukan balik nama atas aset KLMI yang berhasil terjual dibawah tangan senilai Rp107 miliar. Kurator pun menjadi terhambat untuk membagikan uang hasil penjualan itu kepada para kreditur.
Pemegang saham Kymco gugat kurator di PN Bekasi
Rabu, 09/11/2011 14:22 WIBengkarut kasus kepailitan PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) bergulir ke Pengadilan Negeri Bekasi. Belum selesai pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator Iskandar Zulkarnaen Cs, untuk membagikan pembayaran utang kepada kreditur atas harta pailit yang telah terjual.
Aset Kymco terjual, 210 pekerja minta hak dilunasi
Rabu, 02/11/2011 16:40 WIB"Kreditur pekerja memohonkan pembagian harta pailit sesuai pasal 188 UU Kepailitan. Apabila hakim pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada kreditur yang piutangnya telah dicocokkan," kata kuasa hukum pekerja PT Kymco, Nyumarno, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (2/11).
Tidak bisa diganggu gugat, penuntasan kasus harta pailit Kymco
Jum'at, 30/09/2011 11:30 WIB"Bagaimana hukum bicara saja. Jika MA mengatakan penetapan lelang bisa dijadikan obyek TUN maka saya tidak melihat ada alasan penghentian lelang terhadap harta pailit. Apalagi kalau sudah jelas-jelas ada ketentuan yang menyatakan penetapan lelang bukan objek TUN," ujar Richardo, saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (30/9).
Inilah kabar baik bagi buruh PT Kymco dari PT TUN
Kamis, 29/09/2011 15:12 WIBBaru sekitar 20 menit aksi berlangsung, serikat pekerja ini mendapatkan kabar baik bahwa PT TUN Jakarta menolak gugatan PT Metropolitan Tirtaperdana yang bertujuan untuk menghalang-halangi lelang dalam rangka pemberesan harta pailit KLMI.
Buruh Kymco tuding Polri lakukan kriminalisasi, pasca gugat pailit
Kamis, 29/09/2011 11:45 WIBPasalnya, penetapan Ketua Serikat Buruh dan Sekretaris FSPMI membuat proses penagihan hak kepailitan terhadap PT Kymco Lippo Motor Indonesia terhambat."Ini sengaja dilakukan untuk menghambat langkah tuntutan kami," kata Nyomarno. Kasus ini berawal dari upaya serikat buruh mengajukan gugatan kepailitan. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dengan putus pailit tanggal 12 Mei 2010. Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkama Agung tanggal 26 Juli 2010.