Jakarta - Serikat Pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mencabut blokir aset KLMI di Desa Sukaresmi, Bekasi. Kepala Pertanahan Bekasi diminta untuk tidak menerima permohonan blokir dari pihak mana pun.

"Kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, agar segera menghapus blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 351/Sukaresmi atas nama PT. Kymco Lippo Motor Indonesia dan selanjutnya agar tidak menerima permohonan blokir dari pihak manapun di kemudian hari, yang dilakukan secara melawan hukum," kata Koordinator Advokasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nyumarno Dihardjo, dalam rilisnya, Senin (2/1).

Pasalnya, Nyumarno menilai pemblokiran yang dilakukan Kepala Badan Pertanahan Bekasi atas permintaan kantor kuasa hukum pemegang saham KLMI tidak beralasan. Bahkan, hakim pengawas Kepailitan PT KLMI telah mengeluarkan Penetapan No. 25/PAILIT/2010/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 13 Oktober 2011 untuk mencabut blokir itu.

"Pemblokiran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berdasarkan surat dariterkait adanya perkara di Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 363/Pdt.G/2011/PN.Bks adalah tidak berdasarkan hukum," ujar Nyumarno.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak ada putusan pengadilan lainnya yang berhak menghalangi pemberesan harta pailit. Apalagi, sambung Nyumarno, pemblokiran aset KLMI itu tidak disertai dokumen pelengkap.

"Tidak ada permintaan dari Pengadilan. Tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum. Tidak disertai dengan bukti kepemilikan asli, karena terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2011, bukti kepemilikan Sertipikat HGB No. 351/Sukaresmi berada dalam penguasaan tim kurator," kata Nyumarno.
 
Hasil penjualan aset PT Kymco senilai Rp107 miliar melebihi nilai utang seluruh krediturnya. Namun, pembeli aset, PT.Adyawinsa Plastic Industries, hingga saat ini belum berhasil melakukan balik nama sehingga dikhawatirkan akan bermasalah di kemudian hari kalau uang hasil penjualan sudah dibagikan lebih dulu.

BACA JUGA: