Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN Jakarta) yang mengabulkan banding Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi dan Tim Kurator PT Kymco Lippo Motor Indonesia menegaskan bahwa proses penuntasan kasus harta pailit tak bisa diganggu gugat.

Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus, Richardo Simanjuntak, mengatakan, tidak ada dasar hukum bahwa keputusan KPKNL terkait proses lelang harta pailit bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Bagaimana hukum bicara saja. Jika MA mengatakan penetapan lelang bisa dijadikan obyek TUN maka saya tidak melihat ada alasan penghentian lelang terhadap harta pailit. Apalagi kalau sudah jelas-jelas ada ketentuan yang menyatakan penetapan lelang bukan objek TUN," ujar Richardo, saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (30/9).

Menurut Richardo, berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seluruh harta debitur pailit termasuk yang berada di bawah sita jaminan, tunduk kepada kepengurusan kurator.

Bahkan, lanjut Richardo, terhadap harta debitur pailit yang terlibat perkara lain sekalipun, kekuasaannya masih berada di tangan kurator yang bertugas membereskan harta pailit.

"Masuk harta pailit, seluruh harta debitur dimasukan ke harta pailit dibawah kewenangan kurator," kata Richardo.

Dijelaskannya, kewenangan kurator dalam mengurus harta pailit, dalam melakukan penjualan dan pelelangan ada di dalam Pasal 185 UU Kepailitan. Dengan demikian, proses lelang yang dilakukan KPKNL tidak terlepas dari proses pemberesan harta pailit yang tengah berlangsung.

"Namun, saya tidak berkomentar bahwa gugatan PTUN dalam kasus ini bertujuan untuk menghalang-halangi pemberesan harta pailit. Saya melihat bahwa tidak ada dasar hukumnya. Kalau PTUN bisa mencampuri kepailitan hukum negara ini hukum apa," tegas Richardo.

Tuntutan buruh
Sebelumnya, 600 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta untuk mengetahui kabar upaya hukum banding atas gugatan yang dilayangkan PT Metropolitan Tirtaperdana melawan kepala KPKNL Bekasi, kemarin, Kamis (29/9).

Serikat pekerja ini mendapatkan kabar baik bahwa PT TUN Jakarta menolak gugatan PT Metropolitan Tirtaperdana yang bertujuan untuk menghalangi lelang dalam rangka pemberesan harta pailit KLMI.

"Alhamdulillah setelah kami menemui Pansek Pak Bahli dan Humas P Arif Nurbuat, ternyata perkara banding KPKNL dan Tim Kurator kepailitan KLMI dikabulkan," ujar Ketua Bidang Pembelaan FSPMI, Nyumarno, di depan Gedung PT TUN Jakarta, Kamis (29/9).

Putusan banding ini dijatuhkan kemarin, Rabu 28 September 2011. Menurut Nyumarno, putusan banding ini telah menegaskan bahwa penetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi tidak boleh digugat di PTUN.

Perkara ini bermula saat dijatuhkannya pailit PT KLMI pada 12 Mei 2010 oleh PN Jakpus dan dikuatkan MA dalam putusan kasasi pada 26 Juli 2010. Namun, saat pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator yang sudah mengajukan pelelangan aset KLMI di KPKNL Bekasi, kantor lelang itu digugat oleh anak perusahaan Group Lippo PT Metropolitan Tirtaperdana.

BACA JUGA: