Jakarta - Serikat pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional Bekasi menuntut pencabutan blokir balik nama hasil penjualan aset KLMI (dalam pailit) hari ini, Rabu (4/1). Kepala BPN Bekasi dituding masuk angin dengan memberi blokir itu untuk kepentingan pemegang saham KLMI.

"Terhadap proses blokir sertifikat tersebut, Kepala Kantor BPN Kab Bekasi terkesan tidak profesional dan patut diduga ´masuk angin´. Kewenangan balik nama sertifikat yang sudah dimohonkan sejak bulan Oktober tahun 2011 tak juga kunjung dikabulkan," kata Kepala Bidang Advokasi Serikat Pekerja FSPMI PT Kymco, Nyumarno, dalam rilisnya, Rabu (4/1).

Menurut Nyumarno, berdasarkan peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan, maka blokir harus disertai dokumen pendukung, seperti permintaan peradilan atau dari aparat penegak hukum.

Namun, hingga saat ini blokir yang diajukan oleh kuasa hukum pemegang saham KLMI sehubungan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi tidak disertai dokumen pendukung.

"Berarti atas dasar apa Kepala BPN Bekasi melakukan Blokir sertifikat tersebut, apakah karena sudah “masuk angin”....?????," tulis Nyumarno.

Rencananya, apabila tuntutan eks pekerja KLMI ditolak, pihaknya mengancam akan menginap di Kantor BPN Bekasi. Aksi ini didukung oleh ribuan massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

"Kami akan menduduki BPN Bekasi dan menginap di BPN Kab Bekasi sampai dengan tuntutan terpenuhi," ujar Nyumarno.

BACA JUGA: