Ribuan buruh Kymco geruduk BPN Bekasi
Jakarta - Serikat pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI)
menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional Bekasi menuntut pencabutan
blokir balik nama hasil penjualan aset KLMI (dalam pailit) hari ini,
Rabu (4/1). Kepala BPN Bekasi dituding masuk angin dengan memberi blokir
itu untuk kepentingan pemegang saham KLMI.
"Terhadap proses blokir sertifikat tersebut, Kepala Kantor BPN Kab
Bekasi terkesan tidak profesional dan patut diduga ´masuk angin´. Kewenangan balik nama sertifikat yang sudah dimohonkan sejak bulan
Oktober tahun 2011 tak juga kunjung dikabulkan," kata Kepala Bidang
Advokasi Serikat Pekerja FSPMI PT Kymco, Nyumarno, dalam rilisnya, Rabu
(4/1).
Menurut Nyumarno, berdasarkan peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010
tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan, maka blokir harus
disertai dokumen pendukung, seperti permintaan peradilan atau dari
aparat penegak hukum.
Namun, hingga saat ini blokir yang diajukan oleh kuasa hukum pemegang
saham KLMI sehubungan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi tidak
disertai dokumen pendukung.
"Berarti atas dasar apa Kepala BPN Bekasi melakukan Blokir sertifikat
tersebut, apakah karena sudah “masuk angin”....?????," tulis Nyumarno.
Rencananya, apabila tuntutan eks pekerja KLMI ditolak, pihaknya
mengancam akan menginap di Kantor BPN Bekasi. Aksi ini didukung oleh
ribuan massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
"Kami akan menduduki BPN Bekasi dan menginap di BPN Kab Bekasi sampai dengan tuntutan terpenuhi," ujar Nyumarno.
- BPN diminta cabut blokir aset Kymco
- Pekerja Kymco ancam geruduk BPN Kab Bekasi
- Gugatan Kymco akal-akalan tunda pemberesan pailit
- Pemegang saham Kymco gugat kurator di PN Bekasi
- Aset Kymco terjual, 210 pekerja minta hak dilunasi
- Tidak bisa diganggu gugat, penuntasan kasus harta pailit Kymco