Jakarta - Meskipun PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) sudah dinyatakan pailit, 210 mantan pekerja perusahaan motor matik yang sudah bangkrut itu masih terus memperjuangkan pengembalian haknya.

Ke-210 mantan pekerja ini meminta hakim pengawas kepailitan KLMI, memerintahkan kurator membayarkan hak pekerja atas hasil penjualan seluruh aset KLMI senilai Rp107 miliar yang sudah terjual di bawah tangan.

"Kreditur pekerja memohonkan pembagian harta pailit sesuai pasal 188 UU Kepailitan. Apabila hakim pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada kreditur yang piutangnya telah dicocokkan," kata kuasa hukum pekerja PT Kymco, Nyumarno, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (2/11).

Permohonan para buruh ini dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK Kymco Lippo Motor Indonesia (FSPMI PUK KLMI) melalui surat Nomor 239/PUK SPAMK FSPMI/ PT. KLMI/XI/2011 kepada hakim pengawas Tjokorda Rae Suamba.

Menurut Nyumarno, hakim pengawas memang sudah menyetujui dan mengeluarkan penetapan pembagian tahap pertama hak para kreditur pada 20 Oktober 2011 lalu. Namun, pada 27 Oktober 2011 ada permohonan keberatan dari Yuddy Lumanto atas pembagian harta pailit.

Dikhawatirkannya, permohonan renvoi tersebut menghalangi pembagian harta pailit kepada kreditur. Nyumarno menegaskan, Yuddy Lumanto bukanlah pihak yang berhak mengajukan keberatan sebagaimana diatur Pasal 193 UU Kepailitan.

Pasalnya, pemohon renvoi itu hanya sebagai penyewa pabrik PT Kymco yang perjanjiannya tidak berkaitan langsung dengan PT Kymco. Pembayaran yang diminta pekerja dalam tahap pertama ini pun tidak seluruhnya, yakni hanya 50% dari total utang pekerja sekitar Rp20 miliar.

"Pekerja minta keberatan ditolak dan segera dilaksanakan pembagian harta pailit tahap pertama," ujar Nyumarno.

Menanggapi tuntutan ini, hakim pengawas Tjokorda Rae Suamba, menyatakan bahwa tugasnya terkait pembagian harta pailit sudah dilakukan. Tjokorda mengatakan sudah mengeluarkan persetujuan kepada kurator.

"Yang jelas tugas saya sudah selesai. Saya sudah mengeluarkan penetapan untuk pembagian itu," kata Tjokorda di kantornya.

Tapi, menurut Tjokorda, dirinya tidak bisa begitu saja mengabulkan permintaan buruh untuk mendesak kurator melakukan pembagian harta pailit. Pasalnya, diakui Tjokorda, PN Jakpus, telah menerima permohonan keberatan pembagian harta pailit dari pihak bernama Yuddy Lumanto.

Panitera pengganti perkara kepailitan PT Kymco, Lina, yang diminta Tjokorda membantu menjelaskan, menegaskan, bahwa keberatan tak hanya diajukan Yuddy. "Ada satu pemohon keberatan yang lain," ujar Lina.

Bahkan, sambungnya, terdapat dua gugatan terkait perkara ini, yang salah satunya dilayangkan PT Kymco terhadap kurator. Debitur pailit ini keberatan karena kurator mencantumkan salah satu kreditur yang dianggap tidak memiliki hubungan hukum lagi. "Padahal versi debitur tidak ada hutang ditagih kok diterima," kata Lina.

Bahkan, selain perkara yang berada di PN Jakpus, terdapat juga proses perkara pidana yang menjerat kurator, Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka, di Polda Metro Jaya, serta adanya gugatan di PN Bekasi.

Lina mengatakan, hasil penjualan aset PT Kymco senilai Rp107 miliar memang melebihi nilai utang seluruh krediturnya. Namun, pembeli aset hingga saat ini belum berhasil melakukan balik nama sehingga dikhawatirkan akan bermasalah di kemudian hari kalau uang hasil penjualan sudah dibagikan lebih dulu.

"Aktanya masih tertahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Lina.

Oleh sebab itu, hakim pengawas Tjokorda meminta buruh Kymco bersabar. Pasalnya, proses hukum lain yang mewarnai kepailitan Kymco juga diatur oleh UU.

"Kami mengerti kenapa buruh seperti itu. Namun, upaya-upaya itu UU yang mengatur kami hanya menjalani," tuntas Tjokorda.

Perkara ini bermula saat dijatuhkannya pailit PT KLMI pada 12 Mei 2010 oleh PN Jakpus dan dikuatkan MA dalam putusan kasasi pada 26 Juli 2010. Pemohon pailit adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK Kymco Lippo Motor Indonesia (FSPMI PUK KLMI) yang menyerukan pengembalian upah melalui permohonan kepailitan.

BACA JUGA: