Jakarta - 600 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta untuk mengetahui kabar upaya hukum banding atas gugatan yang dilayangkan PT Metropolitan Tirtaperdana melawan kepala KPKNL Bekasi.

Baru sekitar 20 menit aksi berlangsung, serikat pekerja ini mendapatkan kabar baik bahwa PT TUN Jakarta menolak gugatan PT Metropolitan Tirtaperdana yang bertujuan untuk menghalang-halangi lelang dalam rangka pemberesan harta pailit KLMI.

"Alhamdulillah setelah kami menemui Pansek, Pak Bahli dan Humas P Arif Nurbuat, ternyata perkara banding KPKNL dan Tim Kurator kepailitan KLMI dikabulkan," ujar Ketua Bidang Pembelaan FSPMI, Nyumarno, di depan Gedung PT TUN Jakarta, Kamis (29/9).

Putusan banding ini dijatuhkan pada 28 September 2011. Menurut Nyumarno, putusan banding ini telah menegaskan bahwa penetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi tidak boleh digugat di PTUN.

"Penetapan yang dikeluarkan Kepala Kantor Lelang itu merupakan tindak lanjut atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Nyumarno.

Mendengar kabar baik ini, Nyumarno langsung menginstruksikan peserta aksi untuk pulang. Peserta aksi yang datang dengan 3 bus besar ini langsung kembali ke kendaraan bergegas pulang.

"Hidup buruh-hidup buruh," ujar peserta aksi, yang memakai pakaian jaket hitam dan biru khas FSPMI.

Perkara ini bermula saat dijatuhkannya pailit PT KLMI pada 12 Mei 2010 oleh PN Jakpus dan dikuatkan MA dalam putusan kasasi pada 26 Juli 2010. Namun, saat pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator yang sudah mengajukan pelelangan aset KLMI di KPKNL Bekasi, kantor lelang itu digugat oleh anak perusahaan Group Lippo, PT Metropolitan Tirtaperdana.

Gugatan PT Metropolitan diajukan di PTUN Bandung memperkarakan surat KPKNL Bekasi Nomor S.Pen-274/WKN.08/KNL.02/2010 pada 1 Desember 2010 tentang penetapan jadwal lelang. Dalam perkara ini, tim kurator menjadi tergugat intervensi.

Anehnya, menurut Nyumarno, PTUN Bandung menerima gugatan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan (dismissal proses) serta mengabulkan gugatan seluruhnya. Pada 3 Januari 2011 majelis pun mengeluarkan penetapan beriringan dengan penundaan gugatan PT Metropolitan yang mengakibatkan lelang KPKNL Bekasi terhadap aset PT KLMI pada 4 Januari 2011 diminta untuk ditunda.

Kendati demikian, Kepala Kantor KPKNL Bekasi tidak mematuhi putusan PTUN Bandung itu. Alasannya, penetapan lelang tak bisa digugat PTUN. Atas putusan PTUN Bandung, pihak KPKNL Bekasi dan Tim Kurator mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan ini.

"PT Metropolitan menggunakan upaya-upaya ini untuk menghalang-halangi pemberesan harta pailit. Putusan banding ini menegaskan bahwa hak-hak buruh harus segera dibayarkan dan tak boleh dihalangi lagi," tuntas Nyumarno.

BACA JUGA: