Buruh Kymco tuding Polri lakukan kriminalisasi, pasca gugat pailit
Jakarta - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Kymco Lippo Motor menilai Bareskrim Mabes Polri melakukan kriminalisasi.
"Mereka mempidanakan ketua dan sekretaris serikat pekerja kami, Dudik Murahman dan Benhard. Tindakan pidana itu mafia hukum," kata Ketua Bidang Pembelaan FSPMI, Nyomarno, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Massa yang melakukan demonstrasi menuntut Bareskrim Polri untuk menghentikan perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan yang dengan No LP/886/XII/2010 tanggal 2010.
"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menghentikan kasus itu," kata Nyumarno.
Pasalnya, penetapan Ketua Serikat Buruh dan Sekretaris FSPMI membuat proses penagihan hak kepailitan terhadap PT Kymco Lippo Motor Indonesia terhambat."Ini sengaja dilakukan untuk menghambat langkah tuntutan kami," kata Nyomarno.
Kasus ini berawal dari upaya serikat buruh mengajukan gugatan kepailitan. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dengan putus pailit tanggal 12 Mei 2010. Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkama Agung tanggal 26 Juli 2010.
Namun kemenangan tersebut yang hanya menunggu eksekusi terhalang. Polisi menilai surat kuasa pengajuan gugatan pailit PT Kymco Lippo Motor Indonesia palsu.
"Bagaimana mungkin surat kuasa yang kami pergunakan untuk gugatan sudah dilegalisasi sampai MA kok dibilang palsu," kata Nyomarno.
- Ribuan buruh Kymco geruduk BPN Bekasi
- BPN diminta cabut blokir aset Kymco
- Pekerja Kymco ancam geruduk BPN Kab Bekasi
- Gugatan Kymco akal-akalan tunda pemberesan pailit
- Pemegang saham Kymco gugat kurator di PN Bekasi
- Aset Kymco terjual, 210 pekerja minta hak dilunasi
- Tidak bisa diganggu gugat, penuntasan kasus harta pailit Kymco