Polri Persilakan Slank ke MK
Boy Rafli Amar-FotoAlanJhon
JAKARTA - Polisi menyilakan band Slank untuk mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak diperbolehkannya Slank konser di beberapa daerah.
"Kan kita belum tahu, kita belum dapat rincian yang dilarang di mana? Apakah suasana lokal sedang ada peristiwa? Apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak dimungkinkan? Ada potensi-potensi keributan yang harus diwaspadai? Itu macam-macam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Divisi Humas, Jakarta, Rabu (23/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Slank bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1).
Slank berkonsultasi dengan Mahfud soal perizinan terkait beberapa konsernya yang dilarang kepolisian.
BACA JUGA:
- Calon Kapolri dan Panglima TNI Cukup Dimintakan Pertimbangan bukan Persetujuan DPR
- Persetujuan DPR untuk Calon Kapolri Bisa Jaga Independensi Polri
- Alasan Perlunya Reposisi Kedudukan Polisi Langsung di Bawah Presiden
- Polisi Pelajari Permohonan Izin Konser Slank Selama 2009
- Memungkinkan, Slank Ajukan Uji Materil UU Kepolisian
- Slank Bersiap Gugat UU Kepolisian ke MK