Memungkinkan, Slank Ajukan Uji Materil UU Kepolisian
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan setiap warga negara memang memiliki hak konstitusi, namun negara juga memiliki kewajiban menjamin keamanan masyarakat.
Pernyataan itu ia lontarkan terkait datanganya kelompok band Slank untuk berkonsultasi tentang kemungkinan mengajukan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi memang ini adalah pembicaraan yang agak substantif. Ternyata, masalahnya adalah, Mas Bimbim dan teman-teman Slank mempersoalkan hak konstitusional hak warga. Di dalam tata hukum kita, memang ada ijin menyelenggarakan keramaian," ujar Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Meski demikian, dia menambahkan, negara harus menjamin keamanan masyarakat sebab tidak dipungkiri konser Slank dikhawatirkan mengancam keselamatan masyarakat.
"Manakala masyarakat ingin menikmatri kesenian juga tiba-tiba merasa dirugikan. Kalau ada benturan prinsip konstitusional dan teknis operasionalnya, maka UU tersebut bisa dilakukan uji materi," jelasnya.
Dia juga menerangkan, belum mengetahui kapan Slank akan mengajukan permohonan gugatan dimaksud.
- Calon Kapolri dan Panglima TNI Cukup Dimintakan Pertimbangan bukan Persetujuan DPR
- Persetujuan DPR untuk Calon Kapolri Bisa Jaga Independensi Polri
- Alasan Perlunya Reposisi Kedudukan Polisi Langsung di Bawah Presiden
- Polri Persilakan Slank ke MK
- Polisi Pelajari Permohonan Izin Konser Slank Selama 2009
- Slank Bersiap Gugat UU Kepolisian ke MK