Slank Bersiap Gugat UU Kepolisian ke MK
thejakartapost.com
JAKARTA - Grup band Slank akan mengajukan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Slank merasa dirugikan sebab hampir 7-8 kali konser mereka di beberapa wilayah telah dibatalkan dengan landasan Pasal 15 huruf a UU tersebut.
"Alasan keamanan, terus Slank dicekal. Selama Slank manggung sih belum ada yang meninggal. UU ini jauh dari prinsip keadilan reformasi," kata Bimbim, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Selanjutnya, Slank yang tanpa kuasa hukum itu berencana bersama-sama mengajak band-band dan promotor untuk menggalang dukungan agar permohonan uji materi tersebut dapat ditangguhkan.
"UU itu jauh dari spirit hak asasi manusia, maka kita datang ketemu Pak Mahfud untuk konsuiltasi," jelasnya.
BACA JUGA:
- Calon Kapolri dan Panglima TNI Cukup Dimintakan Pertimbangan bukan Persetujuan DPR
- Persetujuan DPR untuk Calon Kapolri Bisa Jaga Independensi Polri
- Alasan Perlunya Reposisi Kedudukan Polisi Langsung di Bawah Presiden
- Polri Persilakan Slank ke MK
- Polisi Pelajari Permohonan Izin Konser Slank Selama 2009
- Memungkinkan, Slank Ajukan Uji Materil UU Kepolisian