JAKARTA - Grup band Slank akan mengajukan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Slank merasa dirugikan sebab hampir 7-8 kali konser mereka di beberapa wilayah telah dibatalkan dengan landasan Pasal 15 huruf a UU tersebut.

"Alasan keamanan, terus Slank dicekal. Selama Slank manggung sih belum ada yang meninggal. UU ini jauh dari prinsip keadilan reformasi," kata Bimbim, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).

Selanjutnya, Slank yang tanpa kuasa hukum itu berencana bersama-sama mengajak band-band dan promotor untuk menggalang dukungan agar permohonan uji materi tersebut dapat ditangguhkan.

"UU itu jauh dari spirit hak asasi manusia, maka kita datang ketemu Pak Mahfud untuk konsuiltasi," jelasnya.

BACA JUGA: