-
Calon Kapolri dan Panglima TNI Cukup Dimintakan Pertimbangan bukan Persetujuan DPR
Rabu, 15/04/2015 21:00 WIBPengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI dinilai tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi hanya memerlukan pertimbangan dari DPR. Sebab dengan ada persetujuan DPR, hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dan Panglima seakan dibatasi.
Persetujuan DPR untuk Calon Kapolri Bisa Jaga Independensi Polri
Selasa, 10/03/2015 20:00 WIBIa menjelaskan, dalam cabang kekuasaan eksekutif terdapat organ pemerintahan yang bersifat independen yaitu bank sentral, militer, dan kepolisian.
Alasan Perlunya Reposisi Kedudukan Polisi Langsung di Bawah Presiden
Rabu, 26/02/2014 11:00 WIBReposisi Polri dalam draft revisi UU Kepolisian diakui Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala memang bakal jadi perdebatan alot. Karena selama ini dengan langsung di bawah Presiden kewenangan Kepolisian menjadi sangat besar sehingga rentan disalahgunakan. Dengan mereposisi Kepolisian tidak lagi di bawah Presiden akan mengurangi Kepolisian dijadikan alat kepentingan politik tertentu.
Polri Persilakan Slank ke MK
Rabu, 23/01/2013 20:00 WIBPolisi menyilakan band Slank untuk mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak diperbolehkannya Slank konser di beberapa daerah.
Polisi Pelajari Permohonan Izin Konser Slank Selama 2009
Rabu, 23/01/2013 18:43 WIBKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian masih mempelajari permohonan izin konser Slank sepanjang 2009.
Memungkinkan, Slank Ajukan Uji Materil UU Kepolisian
Selasa, 22/01/2013 20:00 WIB"Manakala masyarakat ingin menikmatri kesenian juga tiba-tiba merasa dirugikan. Kalau ada benturan prinsip konstitusional dan teknis operasionalnya, maka UU tersebut bisa dilakukan uji materi," jelasnya.
Slank Bersiap Gugat UU Kepolisian ke MK
Selasa, 22/01/2013 15:17 WIBSlank merasa dirugikan sebab hampir 7-8 kali konser mereka di beberapa wilayah telah dibatalkan dengan landasan Pasal 15 huruf a UU tersebut.