Jakarta- Terdakwa kasus korupsi Komjen Pol Susno Duadji memastikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca ditolaknya banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita belum dapat putusannya, tapi kita pasti kasasi," kata Zul Armain Iziz saat dihubungi wartawan, Jumat (11/11).

Seperti diketahui, Susno dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Dalam Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI tertanggal 9 November 2011 itu dipimpin oleh hakim Roosdarmani.

Susno yang diduga melakukan pemotongan dana pengamanan sebesar Rp8.169.847.657 dari total dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp27 miliar total dana pengamanan juga tetap harus membayar denda. Hakim banding menaikkan denda dari Rp4 miliar menjadi Rp4.208.898.749 sesuai hitungan jaksa dalam dakwaan.

Pengungkap kasus mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan itu divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Namun sampai saat ini Susno belum ditahan.

BACA JUGA: