GRESNEWS.COM - Diam-diam, Polri membentuk tim Penasehat Hukum khusus buat Susno Duadji. Tim yang sama berkirim surat ke Jaksa Agung, minta Susno dibebaskan. Inikah yang membuat Kejaksaan Agung maju-mundur?

Kasus "eksekusi macet" Susno Duadji memasuki babak baru. Gresnews.com punya bukti, diam-diam Polri memback-up mantan Kabareskrim itu, untuk tidak cepat-cepat masuk tahanan Kejaksaan. Setelah berhari-hari Gresnews.com berburu surat yang dikirimkan Divisi Hukum Polri kepada Jaksa Agung, akhirnya terungkap, Susno memiliki dua tim penasehat hukum. Satu bentukan Susno sendiri, satu lagi dibentuk Polri pertengahan Februari 2013, pascakeluarnya penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ihwal dukungan Polri sebagai institusi, sesungguhnya sudah secara tersirat diungkapkan Kuasa Hukum "bentukan sendiri" Susno, Fredrich Yunadi. Fredrich menyatakan, Polri sepakat dengan kubu Susno bahwa putusan kasasi MA tak memuat perintah pemidanaan, dan hanya mewajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500. Apabila Susno tetap dijebloskan ke bui, Polri akan menganggapnya sebagai pelanggaran hukum.

Karena adanya satu pemikiran (antara kubu Susno dengan Polri) itulah, Fredrich optimistis Polri tak akan membantu Kejaksaan bilamana hendak mengeksekusi paksa Susno. Diketahui, Kejaksaan kerap meminta back-up Polri saat akan mengeksekusi seorang terpidana atau buronan. "Tidak akan Polri memberi bantuan apa pun, karena Polri sudah mengambil sikap, ´kan tidak mungkin Polri memback-up pelaksanaan yang melanggar UU," ungkap fredrich.

"Secara resmi Polri, diwakili Divisi Hukum telah membuat surat resmi kepada Jaksa Agung, meminta supaya membatalkan eksekusi terhadap Susno," papar Fredrich.

Namun Kepala Divisi Humas Polri Suhardi Alius membantah adanya surat itu dengan menyatakan, tidak ada satu pun surat yang dikirimkan Polri kepada Jaksa Agung, terkait eksekusi Susno Duadji. "Barusan saya cek ke Bareskrim, tidak ada buat surat semacam itu," tegasnya kepada Gresnews.com, Selasa (2/3).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi malah balik bertanya dan minta Gresnews.com bertanya ke Divisi Hukum Polri. "Sudah tanya ke sana belum? Agar mudah ditelusuri," bilangnya.

Banyak Tembusan

Padahal, kenyataan menunjukkan, back-up Polri terhadap Susno Duadji itu benar-benar ada di atas kertas. Setidaknya ada dua surat yang dibuat Divisi Hukum Polri terkait kasus Susno ini.

Surat pertama, No: Sprin/89/II/2013 tertanggal 15 Februari 2013, berisi perintah dari Kepala Divisi Hukum Polri kepada (1) Kabag Ham Robankum Divkum Polri Kombes Polisi Alimudin T, SH, MAP, (2) Pamen Divkum Polri Kombes Pol. Banuara Manurung SH, MH, (3) Pamen Divkum Polri Kombes Pol AW Kawedar, SH, MSi, dan (4) Kasubbaghanhat Perdatun Baghanhatkum Robankum Divkum Polri AKBP Dr. Warasman Marbun SH, MH.

Keempatnya diperintahkan untuk menerima dan melaksanakan tugas sebagai Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Susno Duadji, mengutip isi surat itu: "... dalam rangka melakukan upaya hukum terhadap tindak pidana yang sedang dihadapi." Surat di atas juga dilengkapi Surat Kuasa dari Susno Duadji yang memberi wewenang kepada keempat anggota Polri di atas untuk bertindak atas nama Susno saat menghadap semua instansi, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan RI, maupun Kepolisian RI, serta menghadiri sidang-sidang terkait kasus tersebut.

Surat kedua berasal Tim Penasehat Hukum bentukan Divisi Hukum Polri tersebut kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, tertanggal 19 Februari 2013. Kami kutip bagian paling penting:

"Bahwa mengingat Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji SH, MA, MSc, selaku purnawirawan dan mantan pejabat Polri yang bersangkutan termasuk Keluarga Besar Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Internal Polri, maka mohon kepada Jaksa Agung RI Up. Jampidsus dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan/Penuntut Umum untuk tidak melakukan eksekusi kepada Drs. Susno Duadji SH, MA, MSc sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 899K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang mengakibatkan putusan batal demi hukum."

Surat itu ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Bidang pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Kadivprovam Polri, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Drs. Susno Duadji SH, MA, MSc.

Dengan tembusan sebanyak itu, tak ada alasan Polri dan Kejaksaan malu-malu kucing dan bilang enggak tahu. Masyarakat cuma bisa menonton, apakah nyali Kejaksaan terpengaruh? (LAN/GN-02)

BACA JUGA: