JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan kuasa hukum Komjen (purn) Susno Duadji, Fredrich Yunadi berencana melaporkan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dalam hukum saat melakukan eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji beberapa waktu lalu.

Mereka yang akan dilaporkan adalah Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus saat itu Pudji Basuki Setiono, Kejari Jaksel Amir Yanto, Arif Zuhrulyani, Ery Yudianto dan Firdaus. Selain itu mantan Jaksa Agung Basrief Arief dan Jampidsus saat itu Andhi Nirwanto juga menjadi pihak terlapor.

‎"Kita akan laporkan ke Bareskrim dalam waktu dekat, karena menyalahgunakan kewenangan hukum sebagai pejabat negara, telah terjadinya perbuatan melawan hukum dan tindak pidana saat eksekusi Susno," katanya di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut dia, berdasarkan putusan MA No.889 K/Pid.Sus/2012 tanggal 2-5-2013, tidak ada amar putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri. Karena itu, ia menganggap ada penyalahgunaan dalam upaya eksekusi.

"Amar putusan tidak mencantumkan perintah segera ditahan. Sedangkan pada saat itu terdakwa tidak sedang dalam tahanan karena bebas demi hukum. Oleh karenanya putusan tersebut batal demi hukum sehingga tidak dapat dieksekusi," ‎ujarnya.

‎Jaksa penuntut umum kata dia, secara jelas dan terang melanggar hukum dalam KUHAP dan mengabaikan serta menghancurkan doktrin hukum yang terkandung dalam adagium hukum. Dengan begitu, eksekutor dapat dikenakan pasal 23 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP, pasal 263 KUHP dan pasal 333 KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama enam tahun," katanya.

Selain itu, eksekutor juga dapat dikenakan pasal 333 KUHP yang intinya berbunyi tindakan merampas kemerdekaan orang lain, dengan ancaman pidana delapan tahun. Eksekutor dapat diproses secara pidana.
Eksekutor juga dapat dituntut pasal 8 UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Ketika ditanya apakah pelaporan petinggi Kejaksaan Agung tersebut akan menjadi bargaining kasus Komjen Budi Gunawan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Fredrich yang saat ini kuasa  Budi Gunawan membantahnya. Dia mengatakan pelaporan tersebut lebih soal upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu alasan pelaporan dilakukan sekareang karenan Kabareskrim sekarang Komjen Budi Waseso dinilainya sangat ingin menegakkan hukum.

"Yang sebelumnya beda, ingin suasana tenang-tenang saja," kata Frederich.

Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, belum dapat menanggapi upaya pelaporan yang dilayangkan mantan kuasa hukum Susno. Dia mengatakan, akan mengkroscek lebih dulu, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. "Maaf kita belum bisa menanggapi sekarang," kata Tony.

Sebelumnya, Susno Duadji dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan oleh pihak Kejaksaan. Susno dieksekusi di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 2013.

Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung. Eksekusi sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Susno tiga tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, Susno mengajukan banding, namun pengadilan tinggi menolaknya hingga kemudian dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA pun menolak permohonan kasasinya. Penolakan ini menimbulkan penafsiran. Susno menolak dieksekusi Kejaksaan lantaran amar putusan MA tak disebutkan agar dia menjalankan hukuman dari pengadilan tingkat di bawahnya.

Susno dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam dua kasus. Dua kasus yang menjerat Susno adalah terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

BACA JUGA: