GRESNEWS.COM - Mengirim Susno Duadji ke penjara tinggal menunggu waktu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) selama 3,5 tahun. "Tinggal (menunggu) waktu. Perintah penahanan itu sudah putusan akhir," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (8/3).

Basrief menegaskan meski putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan tetapi penahanan itu tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan MA menolak kasasi Susno, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu, dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dia mengutip pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Mahfud Mahfuddin, Selasa lalu, yang menyatakan tanpa harus ada perintah harus masuk penjara dengan sendirinya terdakwa harus dieksekusi. Terkait kubu Susno yang hanya mau membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 sebagai bentuk eksekusi tanpa dipenjara, Basrief menilai Susno keliru menafsirkan putusan MA. "Waduh sudah terpengaruh pengacaranya. Maksudnya cuma suruh membayar Rp2.500? Dari mana sejarahnya," katanya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus ) Andhi Nirwanto mengatakan pimpinan Kejagung sudah memberikan petunjuk kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor untuk segera mengirim Susno ke penjara. "Kalau soal kenapa tidak dieksekusi itu kan teknis, paling juga apakah itu waktu pemanggilan dan lain-lain. Jadi secara tertulis maupun lisan, pelaksana eksekusi itu jaksa di kejari. Sudah kita beri petunjuk itu," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan Susno tak dapat dipenjarakan karena putusan kasasi MA tak mencantumkan perintah pemidanaan. Putusan kasasi MA hanya berbunyi menolak kasasi yang diajukan terdakwa Susno dan Jaksa Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara Rp2.500 saja. "Tidak ada perintah penahanan. Jadi ini bersih," kata Yunadi.

Karena tak ada perintah penahanan itulah, lanjut Yunadi, bentuk eksekusi yang nantinya bisa dilakukan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni hanya berupa pembayaran denda Rp2.500 saja dan tidak dapat menjebloskan kliennya ke penjara.

Pendapat Yunadi disokong oleh advokat Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengacu pada putusan MK terhadap uji materiil Pasal 197 Ayat (1) huruf k dan Ayat (2) KUHAP. Intinya, pemidanaan harus memuat perintah penahanan.

"Susno tak perlu dieksekusi. Ini kesalahan negara dalam menjalankan hukum. Jangan dibebankan kepada Susno. Sampai kapan pun Mahfud akan saya lawan. Saya akan melakukan perlawanan secara akademik karena saya tidak berkuasa," katanya.

Putusan Susno keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012. Putusan MK pun tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012. Menurutnya, putusan MK pun multitafsir. "Sesuai ketentuan, hanya berlaku ke depan, tidak berlaku surut. Putusan MK tidak mengubah keadaan yang sudah terjadi," katanya.

Putusan MA dan putusan MK itu keluar dalam waktu yang bersamaan yaitu 22 November 2012.

Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel pada 24 Maret 2011 berisi Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Susno dijatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Lalu Susno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi menolak banding dan memutuskan Susno tetap dipenjara 3 tahun 6 bulan. Namun dalam putusan Pengadilan Tinggi ditulis nomor dan tanggal yang salah. Dalam putusan itu, tertulis mengubah putusan Pengadilan Negeri jakarta Selatan Nomor 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2011.

Di tingkat kasasi MA menolak permohonan Susno. (LAN/GN-01)

BACA JUGA: