GRESNEWS.COM - Hari ini reputasi dan nyali Kejaksaan bakal diuji. Apakah niat mengeksekusi Susno Duadji bakal tetap dilaksanakan atau terdakwa bakal bebas bebas melenggang dengan hanya membayar biaya perkara Rp 2.500.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Soesno. Lewat putusan Nomor Perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012 menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta. MA menyatakan, Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan jabatan Kabareskrim saat menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta guna melicinkan penyidikan. Ia juga terbukti korupsi Rp 4.208.898.749 dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008.

Namun Susno dan tim pengacaranya "bermain-main" dengan putusan MA itu. Ia hanya mau membayar biaya perkara Rp 2.500. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu menolak untuk dijebloskan ke penjara karena menganggap putusan MA tidak memuat perintah penahanan. "Jadi tidak bisa," kata pengacara Susno, Frederich Yunadi.

Ia mengatakan putusan kasasi MA pada 22 November 2012 itu hanya berbunyi menolak kasasi yang diajukan terdakwa Susno dan Jaksa Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara Rp 2.500 saja, tak tak menyebutkan berapa lama hukuman yang harus dijalankan Susno. "Tidak ada perintah penahanan. Jadi ini bersih," katanya.

Surat panggilan bermasalah
Kontroversi mencuat menyusul surat pangilan pertama yang diterima bernomor 899/K/Pid.Sus/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dianggap cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Seharusnya, surat panggilan Kejari Jaksel bernomor B-1038/O.1.14.4/FT/03/2013 itu ditandatangani oleh Kepala Kejari Jaksel Masyhudi. Namun, surat itu hanya ditandatangani seorang Kasi Pidsus bernama Arief Zahrulyani.

"Jaksa yang menandatangani surat panggilan tidak sah karena jabatannya hanya seorang Kepala Seksi (Kasi)," kata kuasa hukum Susno Duadji , Fredrich Yunadi kepad Gresnews.com, Senin (17/3). Sesuai SOP Kejaksaan, tidak ada wewenang seorang Kasi menandatangani surat panggilan."

Dia menambahkan, jika Jaksa memalsukan isi amar putusan MA, maka ia akan dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 23 jo KUHP Pasal 421, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Atau KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tim pengacara Susno bahkan sudah melaporkan hal ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Ya, tanggal 15 Maret 2013 lalu sudah kita laporkan."

Tak bisa dieksekusi
Sementara itu di tempat terpisah, pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak bisa dieksekusi. Sebab, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, tidak terdapat kata-kata penahanan yang menguatkan putusan itu.

"Susno tak perlu dieksekusi. Itu kesalahan negara, jangan dibebankan ke Susno," katanya. Dia menjelaskan putusan Susno itu keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012. Putusan MK pun tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Menurutnya, putusan MK pun multitafsir. "Sesuai ketentuan, hanya berlaku ke depan, tidak berlaku surut. Putusan MK tidak mengubah keadaan sudah terjadi," katanya. (LAN/GN-02)

 

 

BACA JUGA: