GRESNEWS.COM - Eksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji masih menyisakan keruwetan. Kali ini bahkan melibatkan Polri, tempat Susno dulu mengabdi.

Adalah Kuasa Hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi yang gamblang menyatakan, "Kami punya bukti bahwa Polri sudah secara resmi mengirimi Jaksa Agung surat yang menegaskan, Kejaksaan tidak bisa (memaksakan) melaksanakan (eksekusi)," katanya kepada Gresnews.com hari ini, Sabtu (30/3).

Lebih jauh, Fredrich menjelaskan, Polri sepakat dengan kubu Susno bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung tak memuat perintah pemidanaan, dan hanya mewajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500 saja. Apabila Susno tetap dijebloskan ke bui, Polri tidak akan tinggal diam, dan akan menganggap itu sebagai pelanggaran hukum. "Secara resmi pihak Polri, dalam hal ini diwakili Divisi Hukum telah mengirim surat kepada Jaksa Agung, meminta pembatalan eksekusi terhadap Susno," jelasnya.

Karena adanya kesamaan pemikiran antara kubu Susno dengan Polri itulah, Fredrich optimistis pihak Polri tak akan membantu Jaksa bilamana hendak mengeksekusi paksa Susno. Diketahui, Jaksa kerap minta back-up Polri saat hendak mengeksekusi terpidana ataupun buronan. "Polri tidak akan memberi bantuan apa pun, karena Polri sudah mengambil sikap, ´kan tidak mungkin Polri memback-up pelaksanaan yang melanggar UU," imbuhnya.

Sayangnya, saat Gresnews.com mencoba mendapatkan bocoran surat itu dari tim Kuasa Hukum Susno, Frredrich bilang surat itu confidential. "Boleh lihat, tapi kami tak bisa memberi salinannya," tegasnya.

Begitupun ketika beberapa kali coba dikonfirmasi Gresnews.com melalui telepon seluler, untuk mengklarifikasi pernyataan Fredrich tadi (indikasi keberpihakan Polri ke Susno Duadji), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius belum merespons. (LAN/GN-02)

 

 

BACA JUGA: