Jakarta - Keterlibatan mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi dalam pembuatan surat palsu MK makin menguat. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan, saat panitera MK Pan Muhammad Faiz dan Nalom Kurniawan diperiksa dalam persidangan.

Menurut Faiz dan Nalom, mereka pernah mendengar pernyataan panitera MK Zainal Arifin Hoesein serta terdakwa kasus surat palsu MK Masyhuri Hasan yang menyebut Arsyad meminta menambahkan kata ´tambahan´.

“Sebab pak Arsyad bilang itu penambahan,” ucap Nalom menirukan jawaban Zainal, di PN Jakpus, Kamis (10/11).

Nalom mengaku sempat mendengar Zainal mengatakan Arsyad sempat ngotot maksud putusan MK No84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I, ada kata peambahan suara.

Saat itu, Nalom diminta Zainal untuk datang ke MK pada 17 Agustus 2009. Setelah mengambil salinan putusan di kantornya di lantai delapan gedung MK, Nalom menegaskan yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah perolehan suara bukan penambahan.

Setelah mendapatkan penegasan substansi putusan, Nalom mengaku mendengar Zainal memanggil Masyhuri dan mendiktekan surat balasan. Usai dicetak dan diamplopkan, Zainal, lanjut Nalom meminta dirinya dan Masyhuri Hasan untuk mengantarkan surat tersebut ke KPU menggunakan mobil miliknya.

Bertindak aneh
Nalom menuturkan gerak-gerik Masyhuri terlihat aneh sepanjang perjalanan ke KPU. Masyhuri memilih duduk di jok belakang serta meminjam topi dan jaket miliknya. Berkali-kali telepon milik Masyhuri berdering tapi tidak diangkat.

“Saya sempat tanya kok tidak diangkat-angkat, saya lihat nama yang muncul layar ponsel Arsyad,” jelas Faiz.

Sementara itu, Faiz mengaku diminta membuat nota dinas sebagai pengantar surat jawaban MK. Dalam nota dinas tersebut, dirinya sempat berdiskusi dengan Hasan terkait kata penambahan. Faiz mengaku smepat tak setuju adaya kata ´penambahan´.

"Terus Hasan mengeluh kepada saya. Ini (kata penambahan) kemauan Pak Arsyad Sanusi," kata Faiz.

BACA JUGA: