Jakarta - Tak terima putusan satu tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

"Meski demikian, saya hormati putusan majelis hakim tapi saya akan gunakan hak saya menyataan banding," kata Mashyuri, kepada wartawan, seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jakarta, Selasa (3/1).

Menurut Mashyuri, upaya hukum banding ditempuh karena hakim PN Jakpus dinilai mengabaikan fakta - fakta yang ada. "Salah satunya dimana KPU tidak memakai surat yang asli tetapi malah menggunakan surat yang dikirim melalui fax yang masih berupa draf," papar Mashyuri.

Sebagaimana diketahui, Masyhuri divonis selama satu tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan JPU berupa hukuman 1,5 tahun.

Masyhuri terbukti ikut terlibat dalam pemalsuan surat MK dengan memberikan kata ´penambahan´ untuk calon legislatif Dewi Yasin Limpo. Surat tersebut terkait dengan perselisihan hasil perolehan pemilihan umum legislatif Dapil I Selawesi Selatan pada 2009 silam.

BACA JUGA: