Jakarta - Polisi masih kesulitan menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK). Polri menunggu infomasi dari manapun untuk memperkuat alat bukti keterlibatan kader Partai Demokrat itu.

"Belum ada bukti-bukti yang kuat untuk menjadikan Andi Nurpati jadi tersangka. Kita memang masih penyidikan dan menunggu pihak manapun untuk memberikan informasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/2).

Saud membantah adanya intervensi politik dalam kasus ini. "Tidak ada, kita tetap profesional," kata Saud.

Saud menambahkan, sudah lamanya kejadian pemalsuan dokumen membuat polisi kesulitan mengungkap kasus yang baru menjerat dua tersangka tersebut, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.

Patut diketahui, Masyhuri telah divonis bersalah, sementara Zainal hingga kini berkas penyidikannya belum juga rampung.

BACA JUGA: