Jakarta - Polri dinilai telah memutarbalikkan fakta hukum terkait kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Indikasinya, kesimpulan penyidik hanya didasarkan pada fakta terjadinya kecerobohan sistem administrasi di di internal MK, bukan pada pembuat, pengonsep, dan pengguna surat palsu tersebut.

"Saya lihat publik merasa bingung atas penetapan mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka, kan tandatangannya yang dipalsukan, ini berarti dia yang dirugikan karena sebagai korban, namun anehnya oleh polisi malah dijadikan tersangka. Logika public masih belum bisa menerima dengan hal ini, polisi harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," sesal politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi dalam pesan singkat yang diterima gresnews.com, Rabu (1/2).

Ironisnya, tambah Aboe, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati secara jelas terungkap sebagai pengonsep surat palsu MK tersebut hingga kini masih bebas berkeliaran. Padahal, ungkap Aboe, bukti Andi Nurpati saat memimpin rapat pleno KPU dan menjadikan surat MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 sebagai dasar untuk meloloskan Dewie Yasin Limpo meraih kursi DPR sudah terbukti di persidangan.

Hal itu, tegas Aboe, jelas melanggar hukum sebab yang bersangkutan mengetahui keberadaan surat asli MK dengan substansi yang berbeda.

"Publik juga dibingugkan dengan belum ditetapkannya AN sebagai tersangka, malah dulu sempat beredar informasi Ketua KPU yang menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) DP/VII/2011/Dit. Meskipun hal ini akhirnya diklarifikasi oleh polisi, namun akhirnya banyak spekulasi dikalangan masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Panja Mafia Pemilu di Komisi II telah membuat publik yakin mengenai keterlibatan AN, namun sampai saat ini sepertinya polisi masih mati gaya," ucap Aboe.

Aboe menambahkan, bila dulu Ketua MK Mahfud MD menaruh harapan yang tinggi atas bergulirnya kasus ini karena mengawasi dengan sistem demokrasi yang jujur dan bersih. Mahfud mau memperbaiki laporan dan mendatangi langsung mabes polri. Tapi, menurut Aboe, sepertinya masyarakat  harus mengubur harapan tersebut.

"Pada kesempatan Raker ini saya ingin mendapatkan jawaban berkenaan dengan progress report penanganan kasus mafia pemilu tersebut, karena ini merupakan salah satu kesimpulan hasil raker terakhir kita dengan Kapolri," pungkas Aboe.

BACA JUGA: