-
Tunggu bukti, Polri belum tetapkan Andi Nurpati tersangka
Senin, 06/02/2012 20:37 WIBPolisi masih kesulitan menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK). Polri menunggu infomasi dari manapun untuk memperkuat alat bukti keterlibatan kader Partai Demokrat itu.
Polri dituding pelintir fakta hukum kasus surat palsu MK
Rabu, 01/02/2012 16:59 WIBPolri dinilai telah memutarbalikkan fakta hukum terkait kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Indikasinya, kesimpulan penyidik hanya didasarkan pada fakta terjadinya kecerobohan sistem administrasi di di internal MK, bukan pada pembuat, pengonsep, dan pengguna surat palsu tersebut.
Masyhuri Hasan korban konspirasi mafia Pemilu
Rabu, 04/01/2012 09:40 WIB"Upaya ini akan mengubur usaha membongkar konspirasi kasus surat palsu. Ini semakin menguatkan dugaan banyak orang bahwa sistem peradilan kita masih tebang pilih. Ada upaya untuk menutup kasus yang lebih besar," kata politisi PKB itu.
Cegah Masyhuri lepas, JPU ajukan banding
Selasa, 03/01/2012 18:39 WIBDiakui Agus, pengajuan banding dilakukan karena masa penahanan terdakwa Masyhuri Hasan akan habis. Apabila tidak diajukan banding, maka Masyhuri bisa bebas demi hukum.
Masyhuri masuk bui, kok Andi Nurpati lolos?
Selasa, 03/01/2012 17:28 WIBTak ada alasan bagi penyidik Polri untuk tidak menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. Menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada mantan juru panggil MK, Mashyuri Hasan.
Polri diminta sidik pengguna surat palsu MK
Selasa, 03/01/2012 16:30 WIB"Tapi akan menjadi pidana bila surat yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Nah, dengan adanya vonis Masyhuri sebagai pembuat surat, maka sudah saatnya aparat penegak hukum menyidik pengguna surat palsu," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Masyhuri Hasan ajukan banding
Selasa, 03/01/2012 16:18 WIBMenurut Mashyuri, upaya hukum banding ditempuh karena hakim PN Jakpus dinilai mengabaikan fakta - fakta yang ada. "Salah satunya dimana KPU tidak memakai surat yang asli tetapi malah menggunakan surat yang dikirim melalui fax yang masih berupa draf," papar Mashyuri.
Masyhuri sopan dan ngaku, hukuman ringan deh...
Selasa, 03/01/2012 15:10 WIBMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Hal itu meringankan hukuman Masyhuri yang sebelumnya dituntut selama 18 bulan penjara.
Masyhuri Hasan divonis 1 tahun
Selasa, 03/01/2012 13:47 WIB"Terdakwa dihukum pidana dengan kurungan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," kata ketua hakim persidangan, Herdy Agusten saat membacakan putusan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
Hari ini Masyhuri Hasan hadapi vonis
Selasa, 03/01/2012 09:36 WIBPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan. Putusan buat mantan juru panggil MK itu direncakan akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Polri didesak tuntaskan kasus pemalsuan surat MK
Kamis, 29/12/2011 19:39 WIBMas Achmad menyatakan kasus surat palsu MK telah menjadi bagian pengawasan Satgas PMH. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendorong dilakukannya gelar perkara. "Walaupun Satgas tidak melanjutkan kasus itu. Tapi, tentunya kita sudah surati agar kasus tersebut jalan terus," kata Mas Ota, sapaan akrabnya.
Pledoi Masyhuri: Saya tak bermaksud tetapkan kursi ilegal
Selasa, 27/12/2011 19:49 WIB"Bahwa apa yang terjadi pada saya hari ini adalah akibat dari kegitan administrasi yang saya lakukan sebagai kebiasaan kami di MK untuk mempercepat administrasi kami di MK. Dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membuat seorang menjadi anggota DPR secara ilegal," kata Masyhuri.
Masyhuri diuntungkan uraian tuntutan JPU
Kamis, 15/12/2011 20:40 WIBMasyhuri, sambung Edwin, tidak memiliki niat atas surat palsu tersebut dalam rangka memenangkan calon legislatif Dapil Sulsel I Partai Hanura Dewi Yasin Limpo. Justru patut dipertanyakan tindakan Andi Nurpati yang diduga menyembunyikan surat asli tertanggal 17 Agustus 2009 yang telah diberikan oleh Masyhuri Hasan.
Masyhuri Hasan dituntut 1,5 tahun penjara
Kamis, 15/12/2011 18:26 WIB"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat," kata JPU Rolland Hutahaean, di PN Jakpus, Kamis (15/12).
Masyhuri Hasan bantah moralnya dirusak Arsyad
Kamis, 15/12/2011 17:53 WIB"Waktu itu kan ada saksi yang bertanya, katanya saudara (Masyhuri) merasa dirusak moralnya oleh beliau (Arsyad). Silakan sekarang dijawab saja," kata Herdi, sebelum pembacaan tuntutan, di PN Jakpus, Kamis (15/12).