Jakarta - Tak ada alasan bagi penyidik Polri untuk tidak menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. Menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada mantan juru panggil MK, Mashyuri Hasan.

Demikian disampaikan juru bicara MK, Akil Mochtar kepada wartawan, di gedung MK, Selasa (3/1).

Menurut Akil, dengan ada putusan yang dijatuhkan PN kepada Mashyuri membenarkan terjadi adanya permainan mafia pemilu dalam pembuatan surat palsu putusan.

"Ini menjawab problem kesulitan polisi tentang benar tidaknya surat palsu. Yang penting, konstruksi pembuat surat palsu sudah ada," ujar Akil.

Oleh karena itu, lanjut Akil tidak ada alasan lagi bagi para penyidik di kepolisian dengan perdebatan belum cukup bukti, tidak ada surat aslinya.

"Lalu alasan hukum apalagi, yang harus ditunggu oleh penyidik. Kalau ada alasan, tidak ada kaitannya dengan hukum," ungkap Akil lagi.

BACA JUGA: