Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap, mengatakan pengguna surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bisa disidik oleh Polri. Sebab, tidak ada alasan lagi untuk menunda penyidikan tersebut karena mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, sebagai pembuat surat palsu sudah dihukum.

"Kalau pembuat surat palsunya sudah divonis, maka pengguna surat palsu, dalam hal ini, Andi Nurpati sudah bisa disidik," kata Chairuman, di Jakarta, Selasa (3/1).

Chairuman mengatakan, apabila surat yang dibuat tidak digunakan oleh pihak lain, maka tidak bisa dikenakan pidana. Dengan demikian, akan menjadi aneh kalau Polri tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Tapi akan menjadi pidana bila surat yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Nah, dengan adanya vonis Masyhuri sebagai pembuat surat, maka sudah saatnya aparat penegak hukum menyidik pengguna surat palsu," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

PN Jakpus menetapkan mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Masyuri Hasan, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun. Masyhuri merupakan salah satu pihak yang dianggap ikut terlibat.

Tersangka lain mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein hingga saat ini berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, otak pelaku pemalsuan surat MK yang disimpulkan oleh Panja Mafia Pemilu DPR, mantan Anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan mantan Caleg Dapil Sulsel I Dewi Yasin Limpo belum tersentuh.

BACA JUGA: