Jakarta - Anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain mengatakan, terpidana satu tahun kasus pemalsuan surat Mahkamah Agung, Masyhuri Hasan hanya korban dari konspirasi jahat kasus surat palsu.

"Tidak selayaknya dia dihukum seberat itu. Saya menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang hanya menyentuh di permukaan, tidak sampai ke akar-akarnya," kata Malik di Jakarta, Rabu (4/1).

Vonis satu tahun terhadap Masyhuri merupakan usaha untuk mengaburkan dan mengubur upaya membongkar mafia surat palsu. "Upaya ini akan mengubur usaha membongkar konspirasi kasus surat palsu. Ini semakin menguatkan dugaan banyak orang bahwa sistem peradilan kita masih tebang pilih. Ada upaya untuk menutup kasus yang lebih besar," kata politisi PKB itu.

Ia mengaku, sebagai anggota Panja Mafia Pemilu, merasa kecewa dengan vonis terhadap Masyhuri.

"Saya kecewa dengan penegak hukum yang tidak berkomitmen membongkar kejahatan pemilu. Polisi benar-benar tidak berkeinginan menuntaskan kasus ini," tandas Malik.

Menurut dia, hasil ini sangat kontras dengan temuan Panja Mafia Pemilu yang menemukan secara gamblang keterlibatan Andi Nurpati dan Hakim Arsyad. "Masyhuri hanya pesuruh dari elite KPU dan MK. Saya menduga ada kekuatan politik tertentu telah bermain dibelakang AN," kata Malik.

BACA JUGA: