Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun sejak April lalu. Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) belum akan diajukan dalam jangka waktu dekat ini. Alasannya, penghukuman terhadap Misbakhun masih terpengaruh konstelasi politik.

"Kalau sekarang yang dilawan adalah penguasa. Kami mempertimbangkan konstelasi politik juga untuk mengajukan PK," ujar kuasa hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (14/7).

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator panitia khusus hak angket kasus Bank Century di DPR RI. Langkah Misbakhun sempat diganjal oleh Staf Khusus Presiden Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief dengan melontarkan kepada publik, adanya keterlibatan L/C fiktif di Bank Century.

Namun, Mabes Polri menindaklanjuti kasus ini atas laporan Bank Indonesia. Akhirnya Misbakhun terseret ke pengadilan bersama Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongwidjojo.

Luhut mengatakan, bahwa motif politik tak terlepas dalam kasus ini. Dengan demikian, pihaknya merasa perlu menyusun strategi terebih dahulu sebelum mengajukan PK. "Saya masih berkomunikasi dengan Misbakhun, akan mencari saat yang tepat," kata Luhut.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus menghukum Misbakhun selama 1 tahun penjata. Namun, oleh PT DKI Misbakhun dihukum 2 tahun penjara . Belakangan MA menguatkan putusan tersebut.

Banding jaksa yang dikukuhkan MA dikabulkan, alasannya Misbakhun selaku Komisaris bersama Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh L/C di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Misbakhun dipecat dari anggota DPR oleh Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011. Namun, pria yang juga mantan pegawai di Ditjen Pajak itu kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Fraksi PKS pada 6 Juni 2011.

(new)

BACA JUGA: