MANTAN anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun mengatakan Presiden dan Wakil Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan trio megaskandal Bank Century yang harus segera dipenjarakan.

"Ini, misalnya, terlihat dari surat-menyurat yang dilakukan antara Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sangat jelas dalam surat menyurat BI dengan KSSK, ada kesalahan mendasar yang dilakukan Budiono, mulai dari akta sampai data yang diparaf Boediono," ungkap Misbakhun kepada wartawan, Sabtu malam (28/7).

Lalu tidak hanya Boediono dan SBY, Sri Mulyani pun terlibat berdasarkan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan. "Terlihat jelas petunjuk serta arahan yang diberikan SBY dalam menangani Bank Century," ujar Misbakhun. "Berdasarkan data kasus Century yang saya miliki, Wakil Presiden RI Boediono sangat berperan besar dalam kasus megaskandal Century, dan saya siap membuktikannya."

Menanggapi hal itu anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada gresnews.com mengatakan, sebaiknya Misbakhun berkaca sebelum berbicara. "Dia itu kan bekas orang Pajak yang ´selamat´ di antara kawan-kawannya. Lalu dia pun kena recall dari partainya, coba Anda nilai sendiri, benar nggak orang kayak gitu?" ungkap Ruhut.

Menurutnya, apapun yang dipaparkan Misbakhun, pihaknya akan terus memantau, "Biarkan saja dia berkicau. Capek kita menanggapinya, kita dengarkan saja dulu apa yang mau dia lakukan."

Seperti diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Misbakun dinyatakan tidak bersalah, ketika Mahkaman Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali.

BACA JUGA: