JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum memenuhi permohonan dari Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap terhadap dua hakim agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali terpidana kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century, Muhamad Misbakhun.

"Sudah ada permohonan perlindungan masuk ke LPSK beberapa waktu yang lalu. Kita pun siap melindungi yang bersangkutan jika memenuhi syarat," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi Gresnews.com, Kamis (17/1).

Ia menambahkan LPSK sedang memproses permohonanan tersebut. Setelah memprosesnya LPSK menemukan  beberapa persyaratan yang belum dilengkapi sehingga yang bersangkutan harus segera menyerahkan persyaratan tersebut agar bisa dibawa ke rapat pleno guna diputuskan apakah diterima atau ditolak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (16/1), KY memanggil pelapor Sofyan Arsyad guna dimintai keterangannya seputar kasus yang dilaporkannya. Sofyan memenuhi panggilan KY tersebut. Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya karena panggilan pertama pada 3 Januari lalu yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

BACA JUGA: