JAKARTA - Desakan untuk mengungkap dugaan suap terhadap hakim agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali perkara pemalsuan letter of credit Bank Century dengan terdakwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun terus menguat. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, beberapa hari lalu KY menerima laporan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat tentang adanya dugaan suap terhadap hakim agung yang memutus perkara tersebut.

"Sebuah LSM beberapa hari lalu melaporkan kedua hakim tersebut atas indikasi adanya suap. Sebelumnya juga pernah dilaporkan tapi hasil pemeriksaan tak bisa ditindaklanjuti karena tak cukup bukti," kata Imam saat dihubungi wartawan, Senin (3/12). Majelis hakim yang memutus PK Misbakhun terdiri dari Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansur Kartayasa.

Imam mengatakan, KY akan memeriksa para saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa hakim agung. KY juga memeriksa Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan hingga salinan putusan dari tingkat pertama hingga PK.

"Kita akan dalami isi laporan tersebut, kemudian kita kumpulkan bukti-bukti, saksi, dan dokumen yang diperlukan. Kalau sudah meyakinkan baru kita panggil hakimnya untuk diminta klarifikasi," kata Imam.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap putusan tersebut. Dalam waktu dekat, menurut Djoko, MA akan memeriksa staf kedua hakim agung terkait putusan tersebut.

"Kalau hakim agung belum ada rencana pemeriksaan, tapi kita akan periksa staf yang terkait putusan tersebut," kata Djoko.

Pada 14 November lalu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan KPK sedang menelaah laporan suap yang melibatkan hakim di Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua hakim agung yang diduga menerima suap itu berinisial ZU dan MK. ZU diduga menerima Rp1,74 miliar dan MK sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA: