WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo mendesak agar nama mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, direhabilitasi. Dia juga menilai peluang Misbakhun untuk kembali menjadi angggota DPR tetap terbuka, meskipun sangat kecil.

"Yang paling penting nama baiknya (Misbakhun) sudah direhabilitasi lagi," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/7/2012)

Terkait nasib Misbakhun di DPR, Pram menyerahkan sepenuhnya kepada PKS, karena sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Misbakhun ini kan sudah dilakukan PAW dan itu keputusan internal PKS. UU mengatur bahwa pergantian itu hanya bisa dilakukan bila mengundurkan diri, menjalani pidana, atau diputuskan partai. Apa ini dipenuhi Misbakhun? Ya terserah PKS," jelas Pramono.

Pram menjelaskan, belum ada sejarahnya orang yang sudah di-PAW oleh partainya kembali menjadi anggota DPR. Apalagi pengganti Misbakhun di DPR, Muhammad Firdaus, cukup bersih dan jauh dari kasus hukum, sehingga jika PKS mau kembali memasukkan Misbakhun, itu tergantung internal PKS.

"Berbicara aturan, itu ada ruang, tapi kecil sekali. Terserah partai yang bersangkutan. Karena bagaimanapun dalam putusan PK MA (Peninjauan Kembali Mahkamah Agung) nama baiknya itu sudah dikembalikan," tuntasnya.

MA memutus PK Misbakhun pada 5 Juli 2012. Majelis hakim terdiri dari Artijo Alkostar (ketua), Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa. Artidjo mengajukan pendapat berbeda dalam putusan.

Misbakhun sebelumnya adalah terpidana kasus pemalsuan pencairan letter of credit atau L/C PT Selalang Prima International, perusahaan miliknya, di Bank Century. Ia diduga memalsukan surat deposito untuk mendapat kredit US$22,5 juta. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan pengucuran kredit untuk perusahaan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun bersalah dan menghukumnya setahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Terhadap putusan MA ini, Misbakhun mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan.

BACA JUGA: