Jakarta - Muhammad Misbakhun dan Antasari Azhar bersatu. Mantan terpidana kasus letter of credit (L/C) Bank Century dan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu akan mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami ke Dewan HAM PBB.

Misbakhun adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang gencar menyuarakan desakan pengusutan kasus bail out Bank Century. Antasari Azhar adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya harus mengadu ke siapa lagi kalau tidak ke PBB? Polisi? Percuma. Bayangkan, saya ditahan tanpa ada surat penahanan," kata Misbakhun dalam diskusi bertajuk Menimbang Solusi Kriminalisasi Misbakhun, Antasari Azhar dan aktivis Mahasiswa, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (1/8).

Misbakhun merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus L/C. Haknya dirampas. "Biar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi dan sejauh mana komitmen pemerintah dalam permasalahan HAM," ujarnya.

Senada dengan Misbakhun, pengacara Antasari, Maqdir Ismail, mengatakan Antasari juga mengalami kriminalisasi. Maqdir dan Yusril Ihza Mahendra akan mengawal pengaduan Antasari dan Misbakhun ke Dewan HAM PBB.

"Meskipun beda kasus antara Misbakhun dan Antasari. Kalau Misbakhun mengajukan PK (peninjauan kembali) ke MA diterima, kalau Antasari mengajukan PK ke MA ditolak," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, secara hukum kasus Antasari sudah selesai, tidak ada upaya hukum lagi untuk ditempuh. "Kalau mungkin ada adalah kalau kita lihat UU Kejaksaan. Jaksa agung mempunyai kewenangan untuk mengajukan kasasi terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi itu belum pernah terjadi di negeri ini," tandasnya.

Pada 5 Juli 2012, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Misbakhun. Perkara tersebut diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Selain mengabulkan permohonan PK, MA juga memerintahkan rehabilitasi nama baik Misbakhun.

Misbakhun adalah terdakwa kasus pemalsuan dokumen pencairan L/C PT Selalang Prima International (SPI) di Bank Century senilai US$22,5 juta. Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun.

Pada 13 Februari 2012, MA mengumumkan bahwa PK yang diajukan oleh Antasari ditolak, Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. Majelis hakim terdiri dari Harifin Tumpa (ketua), Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, Hatta Ali, dan Djoko Sarwoko. Hatta saat ini adalah ketua MA.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB merupakan organisasi penerus dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB beranggotakan 47 negara.

Pasal 10 Deklarasi Universal HAM berbunyi: Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya

Korupsi Istana
Pada kesempatan yang sama, Misbakhun juga menegaskan pemberantasan korupsi harus dimulai dari Istana. "Jangan jadikan pemberantasan korupsi sebagai alat untuk menghantam lawan politik."

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada gresnews.com mengatakan, sebaiknya Misbakhun berkaca sebelum berbicara. "Dia itu kan bekas orang Pajak yang ´selamat´ di antara kawan-kawannya. Lalu dia pun kena recall dari partainya, coba Anda nilai sendiri, benar nggak orang kayak gitu?" ungkap Ruhut.

Menurutnya, apapun yang dipaparkan Misbakhun, pihaknya akan terus memantau, "Biarkan saja dia berkicau. Capek kita menanggapinya, kita dengarkan saja dulu apa yang mau dia lakukan."

BACA JUGA: