JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua pekan terakhir, Kejaksaan Agung secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta di DKI tahun anggaran 2012.

Pemeriksaan terhadap puluhan pegawai Pemprov DKI itu karena mereka diduga telah turut menerima dana dari proyek tersebut. Mereka diketahui turut menerima honor sebagai tim pendamping pengendalian teknis proyek pengadaan bus Transjakarta. Namun meski menerima duit proyek mereka disebut-sebut tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya terkait pelaksanaan proyek.

"Mereka menerima honor tapi tidak tahu tugas dan pekerjaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Tribagus Spontana, Selasa (30/9) petang.

Seperti diketahui, pekan lalu sekitar 20 pegawai pemprov telah diperiksa. Sedikitnya 16 orang turut diperiksa pada pemeriksaan,  Selasa kemarin. Enam dari 16 saksi adalah staf Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Jakarta, yaitu Kabid Anggaran Asyiansyah, Staf Unit Pelayanan Kas Kodya Jaksel Haryati, Staf Subdit Perbendaharaan Rini Novianti, Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Yani Suryani, Kasubdit Kas dan Bank Nanang Karnen, Kasub Perbendaharaan Juheri. Satu orang pensiunan BPKD, Tarto.

Beberapa pejabat kantor dinas juga diperiksa sebagai saksi, yaitu Staf Seksi Penagihan Dinas Pelayanan Pajak DKI Sefiar Recovery, Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dishub DKI Anton R Parura, dan Kasubdin Dishub DKI Samsudin. Sisanya adalah pegawai Badan Pengelola Keuangan Pusat, yaitu Djatmiko Purnomo, Harapan Tampubolon, Renny Anggraeni, Hendratman, dan Eric Haewan.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 14 pejabat teras DKI, termasuk Deputi Gubernur DKI Sutanto Soehodo, Senin (29/9) terkait kasus korupsi proyek senilai Rp 150 miliar itu. Mereka diperiksa sebagai anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Transjakarta Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.

Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi tak banyak memberi penjelasan terkait pemanggilan puluhan pegawai pemprov DKI sebagai saksi. Suyadi membenarkan bahwa pemanggilan saksi itu untuk pengembangan kasus korupsi TransJakarta. Namun saat dikonfirmasi soal saksi yang menerima honor, Suyadi,  tak menjawab. "Nanti saya tanya ke penyidik dulu ya," kata Suyadi di Kejagung.

Kuasa hukum Udar Pristono Budi Nugroho tak percaya jika pegawai pemprov yang menerima honor tidak mengetahui apa jobdesk-nya. Sebab dalam setiap laporan selalu tertera apa yang menjadi hak kewajibannya. Maka aneh jika mereka tidak tahu tugasnya tapi kemudian menerima honor begitu saja. "Kenapa nggak ditolak dari awal," kata Budi saat dimintai tanggapan soal pemeriksaan massif pegawai Pemprov DKI.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak ambil pusing soal pemeriksaan atas pegawainya. Namun Ahok mengaku belum mengetahui kelanjutan pengungkapan kasus ini. Namun Ahok berjanji jika pegawai terbukti dan ditetapkan tersangka maka ia tak segan untuk mencopotnya. Dalam kasus korupsi bus TransJakarta ini tiga pejabat teras di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta yakni mantas Kadishub DKI Udar Pristono, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah ditahan.

BACA JUGA: