JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik perkara korupsi bus TransJakarta Kejaksaan Agung tengah memfinalisasi berkas milik tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Udar bakal didakwa dalam perkara korupsi pengadaan bus TransJakarta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Sub Direktorat Tipikor pada Jampidsus Sarjono Turin mengatakan pemberkasan perkara korupsi dengan tersangka Udar, dalam proyek Bus TransJakarta 2012 dan 2013 hampir tuntas dan tengah dalam finalisasi. Dalam waktu dekat berkasnya tuntas untuk dilimpahkan ke penuntutan.

"Jika dinyatakan lengkap (P21), secepatnya diajukan ke pengadilan," kata Turin di Kejaksaan Agung, Rabu (31/12).

Udar menjadi tersangka dalam pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012 sebesar Rp150 juta dan 2013 dengan anggaran Rp1,5 triliun sekaligus. Untuk 2013 Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Udar tersangka lain adalah mantan Direktur BPPT Prawoto, Drajat Adhyaksa, Setyo Tuhu, Budi Susanto, Cheng Kyong.

Sementara untuk pengadaan 2012 Udar ditetapkan tersangka bersama Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemprov DKI, I Gusti Ngurah Wirawan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta Hasbi Hasibuan serta Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan.

Dalam tindak pidana korupsinya penyidik telah menyita sejumlah uang yang besarnya hampir mencapai Rp30 miliar dari para tersangka termasuk dari Udar. Sedangka untuk TPPU penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli hasil dari korupsi.

Aset tersebar di beberapa tempat mulai dari Bali, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan. Di Bali dan Bogor penyidik menyita kondotel. Di Jakarta penyidik menyita dua kamar apartemen mewah. Tak hanya itu, aliran dana Udar juga masuk ke sejumlah perempuan.

Sementara itu Udar Pristono tetap bersikeras jika dirinya tak bersalah. Apa yang dilakukannya telah sesuai prosedur. Jika ingin disalahkan sejatinya masuh ranah perdata bukan pidana. Begitu juga kasus TPPU yang disangkakan juga dinilai tak berdasar.

"Buktikan dulu pidana korupsinya, jangan main sita," jelas Udar beberapa waktu.

Tak terima disangka korupsi, Udar bersama tim kuasa hukumnya terus melakukan pembelaan. Mulai menggugat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Namun semuanya kandas.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Udar yang diketuai Eggi Sudjana mendatangi  Komisi III DPR. Mereka meminta DPR membentuk Pansus bus TransJakarta. Sebab dalam perkara ini? Udar hanya dikorbankan sementara pemeran utama tak tersentuh. Udar mengaku jika kasus ini diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: