-
Komisi Yudisial Pantau Sidang Gugatan Reklamasi di PTUN
Selasa, 06/08/2019 17:19 WIBAnggota DPR Dorong KY Pantau Hakim Perkara Reklamasi
Selasa, 06/08/2019 14:36 WIBTerbitkan Kembali SK Pembatalan Reklamasi Sesuai Asas Hukum
Selasa, 06/08/2019 12:01 WIBAgung Podomoro Akui Gugat Gubernur Tapi Tak Berkomentar Lebih Jauh
Selasa, 06/08/2019 08:43 WIBDi Balik Bisnis Pengembang Reklamasi Penggugat Pemprov DKI
Senin, 05/08/2019 23:12 WIBPemprov DKI Akan Lawan Perusahaan Reklamasi Sampai Mahkamah Agung
Senin, 05/08/2019 15:23 WIBGubernur Anies Bisa Terbitkan Ulang SK Pembatalan Reklamasi Agung Podomoro Cs
Senin, 05/08/2019 13:44 WIBKoalisi Siap Gugat Kembali Pengembang Reklamasi Agung Podomoro Cs
Senin, 05/08/2019 09:56 WIBDampak Kebijakan Anies Cabut HGB Reklamasi
Kamis, 11/01/2018 14:00 WIBJAKARTA, GRESNES.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, jika hal itu dilakukan BPN maka lembaga tersebut bisa dituntut oleh pengembang pulau reklamasi.
"Itu nggak benar, karena BPN bisa dituntut nanti sama yang pegang izin HBG, yang swasta itu," kata Agus Pambagio, Rabu (10/1).
Agus menjelaskan, izn HGB tersebut dikeluarkan oleh BPN atas permintaan Pemprov DKI. Para pengembang juga melakukan pembangunan berdasarkan regulasi tersebut.
"Sekarang DKI minta itu dicabut lagi. Nah ini kan bingung jadinya. Padahal proses pemberian HGB itu kan sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada. Ini bisa jadi bahaya buat BPN, karena nanti BPN yang bisa dituntut," jelasnya.
Agus juga mengatakan, jika BPN dituntut pemegang izin HGB, maka kemungkinan besar BPN akan kalah. BPN sendiri memang telah menolak permintaan Pemprov DKI tersebut. BPN juga menyarankan agar Pemprov DKI menggugat pemberian izin HGB tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agus pun menilai langkah yang diambil BPN sudah tepat."Menurut saya, langkah BPN agar ditempuh lewat PTUN sudah benar, sudah tepat. Nanti biar putusan pengadilan saja, karena ini persoalan antar instansi," katanya.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menunggu surat resmi dari BPN sebelum melakukan tindakan selanjutnya. "Saya tunggu suratnya (resmi) dulu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Anies mengatakan telah melakukan prosedur yang benar dalam menarik kembali kebijakan reklamasi dari pemerintahan sebelumnya. Dia menyayangkan BPN yang menjawab suratnya tidak secara resmi tapi melalui konferensi pers kepada wartawan.
"Semuanya kami sudah atur kok urutannya. Nanti anda akan dengar dan gini, saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN kami nggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada suratnya. Kami ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," sebutnya.
Anies menyebut HGB pulau reklamasi perlu ditarik kembali karena tidak ada dasar hukumnya. "Kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya bagaimana belum ada. Jadi dasarnya nggak ada," terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, menciptakan ketidakpastian hukum. Yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta. (dtc/mfb)
Anies Cabut 2 Raperda Reklamasi yang Tengah Dibahas DPRD
Jum'at, 15/12/2017 10:15 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Asies Baswedan secara resmi mencabut dua dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi yang sebelumnya berada di tangan DPRD DKI untuk proses pembahasan. Pencabutan draf Raperda itu dengan dalih untuk dilakukan pengkajian.
Draf Raperda tersebut saat ini sudah dikembalikan oleh DPRD ke Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (14/12) kemarin. Dua raperda yang dicabut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," ujar Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/12).
Anies sebelumnya mengatakan, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta telah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian untuk melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.
"Karena situasi hari ini, tahun-tahun ini berbeda dengan situasi masa lalu. Nanti kami ingin bangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi Jakarta hari ini, kondisi Jakarta sekarang dan ke depan," jelasnya.
Menurutnya pengkajian akan dilakukan oleh tim khusus. Namun Anies membantah bahwa penarikan draf raperda yang merupakan payung hukum proyek reklamasi itu terkait soal persentase kewajiban pengembang. Dimana sebelumnya poin tersebut menjadi poin krusial yang dipersoalkan para pengembang dalam pembahasan raperda tersebut.
"Karena itu adalah salah satu (kajian) yang dibuat oleh tim penataan kawasan pantai. Penarikan itu bukan soal persentase sama sekali. Penarikan ini justru untuk kami me-review keseluruhan. Baru dari sana kita melakukan pengaturan lewat perda," paparnya.
Menyikapi kemungkinan adanya konsekuensi hukum dengan pencabutan perda tersebut. Pihaknya akan membuatkan landasan hukum tersendiri. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua Raperda terkait reklamasi tersebut.
Menyusuul rencana pengkajian ulang terhadap Raperda Reklamasi itu, sebelumnya DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi itu. Penarikan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu. (dtc/rm)Temui Anies, Alumni ITB Tolak Reklamasi
Selasa, 05/12/2017 20:30 WIBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan sejumlah alumni dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kedatangan sejumlah alumni ITB tersebut untuk menyampaikan aspirasi hasil kajian atas reklamasi.
"Saya menerima kedatangan ikatan alumni ITB Jakarta yang menyampaikan aspirasi hasil kajian mereka terhadap reklamasi," kata Anies di Balai Kota, Selasa (5/12).
Anies menuturkan aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah alumni ITB tersebut berisikan poin-poin mengapa reklamasi menjadi sebuah masalah dan tidak perlu dilaksanakan. Selain itu, disampaikan gagasan terkait penataan kawasan pantai di Jakarta.
"Kami menyampaikan terima kasih ini akan menjadi bahan bagi kami dalam menyusun kebijakan," ujarnya.
Menindaklanjuti pertemuan ini, nantinya, kata Anies, Bappeda DKI berencana menggelar workshop terkait reklamasi. Workshop tersebut akan membahas aspirasi-aspirasi dan masukan terkait reklamasi.
"Insyaallah kita akan mengadakan workshop Minggu depan," ujarnya.
Tindak lanjut tersebut diapresiasi oleh salah satu alumni ITB sekaligus Ketua Presidium Alumni Perguruan Tinggi Se-Indonesia (Petisi) Tolak Reklamasi, Akhmad Syarbini. Akhmad Syarbini menyampaikan workshop tersebut nantinya akan melibatkan lima aspek.
"Aspek dari teknik dan lingkungan, aspek hukum, aspek sosial-ekonomi-budaya, dan aspek geopolitik dan hankamnas," tuturnya.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut alumni ITB Muslim Armas, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan sejumlah SKPD terkait. (dtc/mfb)
Raperda Reklamasi Harus Menyediakan Lapangan Kerja
Selasa, 05/12/2017 20:00 WIBWakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum tahu draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta telah ditarik dari DPRD. Namun Sandiaga ingin memastikan Raperda juga mengatur penyediaan lapangan kerja.
"Saya belum di-update masalah ini. Nanti saya coba tanya sama tim hukum, sama Pak Anies sendiri ya," kata Sandiaga, Selasa (5/12).
Sandiaga mengaku punya sejumlah pemikiran terkait rencana tinjau ulang draf Raperda yang ditarik. Penarikan draf Raperda ini dibenarkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Menurut Sandiaga, Raperda tata ruang reklamasi menurutnya harus mengatur tentang ketersediaan lapangan kerja bagi warga Jakarta.
"Karena saya punya pemikiran, beberapa pemikiran memang ingin juga dilihat dari segi penciptaan lapangan kerja," ujarnya.
Sandiaga ingin warga Jakarta Utara mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebab Sandiaga melihat tingkat ekonomi di wilayah tersebut lebih buruk daripada daerah lain.
"Kami ingin betul-betul bahwa raperda itu bisa memastikan lapangan kerja bisa tercipta, khususnya di Jakarta Utara. Karena di situ ekonominya yang paling sulit kan," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD. Dia ingin meninjau ulang seluruh pasal yang ada di dalam raperda tersebut.
"Kalau pencabutan itu suratnya sudah 22 November (2017). Jadi kami sudah mengirimkan surat, kami akan melakukan pengkajian lagi," kata Anies, Selasa (5/12).
Menurut Anies, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.
"Karena situasi hari ini, tahun-tahun ini berbeda dengan situasi masa lalu. Nanti kami ingin bangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi Jakarta hari ini, kondisi Jakarta sekarang dan ke depan," terang Anies.
"Kami harus melihat kembali, baik secara geopolitik, sosial, secara ekonomi, maupun lingkungan. Itu semua mengharuskan kajian," imbuhnya.
Pengkajiannya akan dikerjakan oleh tim khusus. Anies menekankan penarikan draf raperda yang merupakan payung hukum proyek reklamasi tidak terkait persentase kewajiban pengembang.
"Karena itu adalah salah satu (kajian) yang dibuat oleh tim penataan kawasan pantai. Penarikan itu bukan soal persentase sama sekali. Penarikan inilah justru untuk kami me-review keseluruhan. Baru dari sana kita melakukan pengaturan lewat perda," pungkasnya. (dtc/mfb)
KPK Panggil Petinggi Agung Podomoro Land, Soal Reklamasi?
Rabu, 15/11/2017 16:01 WIBPetinggi Agung Podomoro Land Halim Kumala menyambangi Komisi Pemberantasan Korupi (KPK). Halim mengaku telah selesai menjalani pemeriksaan.
"Memang ada pemeriksaan, ya kasih berkas pasti sesuai pemeriksaan. Pemeriksaannya apa, tanya di dalam," ujar Halim singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (15/11), pukul 14.32 WIB.
Halim mengenakan batik kombinasi biru-putih ini didampingi oleh 2 orang. Halim lalu mengaku tidak ditanya apa pun selain menyerahkan berkas.
"Cuma kasih berkas. Ssst... Udah, udah tenang. Nggak ada ditanya. Terkaitnya kan berkasnya (yang) diperiksa," katanya sembari mengajukan telunjuk ke depan bibir.
Saat ditanya apakah berkas itu terkait reklamasi, Halim membantah. "Bukan, bukan," ucapnya.
Dia lalu tidak enggan memberi pernyataan lagi. Halim kemudian berjalan bergegas menuju mobil Toyota Camry 1010 UAC, yang terparkir 300 meter dari gedung KPK.
Sebelumnya, KPK memang sudah memeriksa beberapa saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Antara lain Sekda DKI Jakarta Saefullah, juga Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan KPK masih mendalami hasil putusan sidang terdakwa Sanusi terkait kasus suap reklamasi pulau G. Seluruh proses yang berlangsung masih dalam tahap penyelidikan.
"Seperti yang disampaikan sebelumnya kan kita melakukan analisis putusan sidang, kita melihat fakta persidangannya kemudian sekarang kita sedang memperdalam," ujar Febri, Selasa (31/10).
KPK kini membuka penyelidikan baru atas kasus korupsi Raperda Reklamasi pada 2016 lalu karena diduga ada keterlibatan korporasi. (dtc/mfb)
JK Sebut Soal Penghentian Reklamasi Kewenangan Pemda DKI
Kamis, 02/11/2017 15:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan persoalan reklamasi Teluk Jakarta menjadi kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Sebab sesuai undang-undangnya, pulau atau pantai itu berada di bawah kewenangan pemda.
Sehingga terkait polemik penghentian reklamasi teluk Jakarta diserahkan kepada pemerintah DKI Jakarta. Namun JK mengingatkan dan memberikan catatan bahwa dalam proyek reklamasi ada bangunan yang sudah ada. "Kalau reklamasi, ya tentu sisi hukumnya, mempunyai agenda atau perbedaan-perbedaan," kata JK di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
JK berharap Pemda DKI mempunyai solusi terbaik atas bangunan yang sudah ada. Terutama soal penggunaan bangunan yang telah berdiri di pulau itu.
"Tapi dengan satu catatan, bahwa tidak mungkin kita membongkar apa yang sudah ada," ujarnya.
Ia mengatakan DKI harus memberikan solusi. Solusinya apa, terutama terkait bangunan yang sudah ada.
Menurutnya, JK akibat efek pilkada menyebabkan adanya perbedaan pandangan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini mengakibatkan kesimpangsiuran pandangan. Padahal, menurut JK, masalah utama di Teluk Jakarta adalah soal lingkungan. Namun semua keputusan itu diserahkan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Otonominya diberikan kepada daerah, ya, tentu keputusannya di daerah itu. Pusat memberikan guidance sesuai guidance umum. Itu yang saya katakan," tuturnya. (dtc/rm)Soal Penghentian Reklamasi Sandiaga Tunggu DPRD
Senin, 30/10/2017 21:02 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wagub DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan untuk merealisasikan rencana penghentikan reklamasi teluk Jakarta, pihaknya masih menunggu komunikasi dengan DPRD DKI. Hal itu untuk menyelaraskan rencana tersebut.
"Jadi apa yang sudah disampaikan dalam rencana kerja, janji kerja kita itu sudah final. Dan sekarang justru kita menunggu komunikasi dengan DPRD sebagai stakeholders tentunya kita harus menyelaraskan rencana-rencana kita ke depan," ujar Sandiaga di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (30/10).
Sandiaga mengharapkan ke depan ada inisiasi pertemuan dengan DPRD DKI. Kendatmui secara informal pihaknya mengaku sudah berDPRD DKI sudah bertemu.
"Komitmen kami untuk memastikan bahwa reklamasi itu dihentikan sesuai dengan rencana kerja kita. Sekarang kita berkoordinasi bagaimana kajian lingkungan hidup strategisnya, ke depan bagaimana pemanfaatannya tentunya terbuka," katanya.
"Yang penting yang kita hadirkan adalah proses yang sangat transparan dan penuh keterbukaan dan kita harapkan berkeadilan," tambahnya.
Namun Sandiaga belum bersedia mengomentari soal cara-cara penghentian proyek tersebut. Karena selain masalah teknis, Pemprov DKI Jakarta juga harus memikirkan nasib bangunan-bangunan yang sudah berdiri di atas pulau hasil reklamasi.
"Kita belum ke teknis. Tapi intinya kita terus berkoordinasi. Nanti kita akan tampung semua rencana yang berkaitan dengan itu (pemanfaatan). Karena bagaimana pun juga pulaunya sudah jadi, sudah terbentuk, malah ada bangunan-bangunan tanpa izin. Jadi, itu jadi suatu PR (pekerjaan rumah) bagi kami untuk kita lihat bagaimana untuk pemanfaatannya," jelasnya. (dtc/rm)